DPP GAAS Akan Gelar Belajar Hukum Melalui Diklat Paralegal Dan Terbuka Untuk Umum.
JAKARTA-Zonadinamikanews.com.Organisasi Gerakan Advokat & Aktivis dan Lembaga Bantuan Hukum-Gerakan Advokat & Aktivis (LBH-GAAS), kembali menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PARALEGAL, Gelombang Yang Ke-3 Tahun 2023.
Adapun persyaratan peserta adalah menyediakan biodata berupa, Fotocopy Izasah SMA,Fotocopy KTP, Pas Photo 4×6, Biaya Diklat 500 ribu, peserta akan mendapatkan berupa Materi Pelatihan, Sertifikat Elektronik, KTA Paralegal, Seragam Hitam LBH, 4 Buah Buku.
Diklat akan digelar Hotel Losari, Roxy, Jakarta Pusat secara Online (zoom meeting) dan juga Offline (tatap muka) dalam waktu dekat ini.
Kali ini DPP GAAS akan menghadirkan Nara sumber adalah pakar hukum sekaligus pengacara kaliber di Indonesia yakni Prof. Dr. Hj. ELZA SYARIEF, S.H., M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum & Teknologi UIB), Dr. MAS SUBAGYO EKO PRASETYO, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional), RUDY SILFA, S.H., M.H. (Ketua Umum GAAS & LBH-GAAS), SOEDARTO RIMBUN, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPP GAAS).
Demikian di katakan oleh ketua umum DPP GAAS Rudy Silfa, S.H., M.H.pada wartawan di kantor sekretariat GAAS di Jakarta.
Rudy Silfa menambahkan, bahwa menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan, telah menerbitkan Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum,peraturan ini berlaku bagi _paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Maka mengutip dari Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, _yang dimaksud paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, ormas, LSM, masyarakat umum, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal. tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Lebih jauh Rudy Silfa mengatakan, pentingnya Mengikuti Pendidikan & Pelatihan (Diklat) PARALEGAL, Adalah guna Menambah Pengetahuan dan Wawasan Tentang Hukum, Melindungi Diri Sendiri, Keluarga dan Tetangga, Memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat.
Melakukan pendampingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum, Memberikan bantuan hukum dalam kasus non litigasi (diluar pengadilan) seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bahkan mendampingi pelapor atau korban, juga terlapor, atau saksi atau tersangka di kepolisian.
Masuk dalam Surat Kuasa untuk pendampingan dan pembelaan klien, Membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya, Cara agar bisa membuat surat kuasa, membuat gugatan ke pengadilan dan membuat laporan di kepolisian,Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Oleh karena itu, Rudy Silfa mengajak semua lapisan masyarakat dimana pun berada, ayo bekali diri kita soal hukum, agar kita tidak mudah di kecoh orang-orang lain, selain kita menambah ilmu pengetahuan, kita bisa membantu masyarakat yang bersalah dengan hukum.
Dalam iklan ini, DPP GAAS tidak memberatkan masyarakat luas soal biaya,tujuan kami dari GAAS, bagaimana masyarakat bisa ikut belajar hukum dengan biaya relatif murah dan memiliki ilmu hukum, terang Rudy Silfa.
Bagi masyarakat yang ingin bergabung atau ikut Diklat Paralegal, bisa menghubungi panitia dan mendatarkan diri dengan menghubungi 082251778899 (Ketum LBH), 085894136774 (Sekum LBH), 087889079701 (Bendum GAAS),085692192138 (Bendahara LBH).(Budi)