Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Diduga Ada Gratifikasi di Kajari Padang Pariaman,Terkait Jabatan Oleh Oknum Pejabat

Padang Pariaman, ZonaDinamikanews.com,- Defenisi Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Menurut aturan perundang-undang memberi hadiah atau gratifikasi kepada kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Hal ini tidak bisa ditolerir dan ini merupakan suatu pelanggaran yang cukup berat.

Diduga terjadinya kasus gratifikasi di Kabupaten Padang Pariaman, pada saat serah terima jabatan Kepala Kejakasaan Negeri Pariaman, yaitu memberikan buah tangan berupa cincin seberat 2 emas. Yang mana ini sudah menjadi tradisi di Padang Pariaman, sebagai tanda rasa terimakasih kepada mitra yang pindah tugas dari Dinas, jadi terdengar sangat aneh rasanya jika ada yang mempermasalah seperti ini karena ini sudah merupakan tradisi dari dulu-dulu. Ungkap Kadis PUPR saat di konfirmasi.

Kenapa hanya saya yang bapak permasalahan, dari yang lain juga ada, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kadis-kadis dan OPD lainnya.sambung Kadis PUPR

Menurut aturannya perundang-undang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.

Setelah mendapat konfirmasi dari kadis PUPR mengenai bukan dirinya saja yang melakukan itu, tetapi ada pejabat pemkab yang lainnya, maka dilakukan konfirmasi kepada Bupati, Wabup, dan sekda, tetapi belum direspon.
(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page