Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pilubang, Sungai Limau Hingga Akar-akarnya.
Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Ketidakmampuan mengelola dana desa, sekaligus tidak kuasa menahan diri dari godaan korupsi, yang akhirnya membuat sejumlah aparatur desa tersandung masalah hukum, seperti saat ini yang terjadi di Nagari Pilubang, melakukan tindak pidana Korupsi dana Silpa Nagari dengan melakukan Mark up rancangan anggaran biaya (RAB) dan melakukan pengentrian kegiatan fiktif.
Setelah tayang berita pertama dari media zonadinamikanews.com, mengenai terjadinya tindak pidana korupsi dana Silpa Nagari Pilubang. Dilakukan kembali konfirmasi dengan Wali Nagari Pilubang Asrul,S.Pd.M.Si.
“Saya bukannya komplain dengan pemberitaan ini, cuman dalam pemberitaan saya memang menceritakan masalah ini kepada kakak selaku wartawan di media zonadinamikanews.com, tetapi ini hanya sekedar bercerita adik dengan kakaknya, ternyata malah disebarkan informasi yang saya sampaikan, yang mana dalam berita ini seluruh informasi dari saya selaku wali nagari, dan paling pentingnya jangan menjelaskan bahwasannya seluruh keuangan itu sudah dikembalikan pada akhir tahun, seolah-olah dana ini belum di kembalikan. Jadi yang membuat saya sedikit kurang terima dengan berita ini, seolah-olah saya secara pribadi menerangkan sedetail-detailnya”. Ungkap Wali Nagari Pilubang
Saat ini kami di kantor sedang fokus lomba Nagari, tetapi ada berita model ini, membuat bercabang pemikiran kami jadinya. Sambungnya
Kalau saya secara pribadi tidak masalah dalam hal berita ini, tetapi masyarakat dan bendahara lama, berfikiran buruk kepada saya, dengan menyebarluaskan informasi seperti ini, sampai keluar omongan masyarakat bahwa sama saja saya membuang kotoran di rumah sendiri. Tutupnya
“Berbeda halnya dengan yang diungkapkan oleh bendahara nagari yang lama kepada awak media, mengatakan bahwa Sudah saya selesaikan masalah silpa dengan kepala bidang keuangan DPMD. Tetapi setelah itu wali nagari datang keruangan kepala keuangan DPMD saat itu saya masih dalam ruangan tersebut, disana Wali Nagari mengatakan kepada kepala keuangan DPMD bahwa dari 27 kali penarikan ada 17 kali yang bermasalah. Padahal saat penarikan uang tersebut selalu dengan wali nagari, jika wali nagari tidak ada di bank, mana mungkin pihak bank bisa mencairkan uang tersebut, apalagi ini tidak dapat di wakilkan oleh bendahara saja”. Ungkap mantan bendahara
“Saat mendudukan masalah selisih serta masalah 17 kali gagal penarikan, tanpa melibatkan bendahara, sedangkan dalam hal ini seharusnya bendahara diikut sertakan agar dapat terselesaikan bersama tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sudah bermasalah baru diperlihatkan kepada bendahara, padahal saat mecari tau dan merapatkan hal ini bendahara tidak diikut sertakan, yang dipanggil hanya kasi dan kaur pelaksana kegiatan”. Sambungnya
Kepala bidang keuangan DPMD mengatakan kepada wali nagari, bahwa yang diselesaikan saat ini silpa, kalau mengenai penarikan itu diselesaikan antara wali nagari dan pegawai yang ada di kantor nagari.
Belum selesai dengan kasus dana silpa, sudah terbongkar kasus lainnya seperti adanya Dana lebih pada masa akhir jabatan Wali Nagari Alm. Ali Munir Zakir sebesar 53 juta, yang mana saat ini kabarnya dana tersebut di pengang oleh sekretaris nagari, akan tetapi dana tersebut tidak tau kemana perginya. Sebelumnya Bamus Nagari sudah mengatakan bahwa dana lebih ini di setorkan ke kas nagari agar dapat di gunakan untuk kegiatan nagari, bukan di setorkan ke rekening pribadi.
Tidak hanya itu, BumNag Nagari pilubang juga sudah vakum lebih kurang 3 tahun, sedangkan dana BumNag tersebut sudah di belanjakan untuk barang-barang usaha, cuma sampai saat ini sisa dana dan sisa barang tidak diketahui kepastiannya.
Ada juga masalah mengenai SPJ yang tidak di tanda tangani oleh bapak mirwan selaku PJ Wali Nagari tahun 2020. Dimana ini semua dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh sekretaris dan kasi pelaksana tanpa ada konfirmasi dengan PJ wali nagari.
Dengan ini dilakukan konfirmasi dengan mantan PJ Wali Nagari Pilubang tahun 2020 tersebut, mengatakan tanyakan ke kasi pelaksana kegiatan. Ungkapnya
SPJ yang tidak di tanda tangani yaitu SPJ pembuatan Wastafel,SPJ pembelian alat-alat protokol kesehatan pada saat covid, SPJ Pengeboran, jadi dana ini tidak dapat dicairkan karena kegiatan ini tidak diberitahu dan di konfirmasi ke PJ wali nagari Pilubang tahun 2020. Dan Sampai saat ini kabarnya SPJ tersebut di tahan oleh PJ wali nagari tersebut.
Toko masyarakat kapalo mudo Pilubang, Aliawar harapan kan kepada Wali Nagari sebagai generasi muda, bekerjalah propesional jangan timpang tindih dalam menjalankan kebijakan di Nagari Pilubang, dan saya juga ingin Nagari Pilubang lebih maju dan baik. Bongkar kasus-kasus yang merugikan keuangan negara. Harap aliawar.
(Z)