Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Biaya Seragam Sekolah SMPN 1 Muaradua Kisam Okus Mencekik Leher, Kepsek Bertindak di Luar Batas

OKUS-Zonadinamikanews.com. Penerimaan siswa baru, selain momen membahagiakan bagi anak-anak Indonesia yang akan menimbah ilmu, kerap ternoda oleh sejumlah oknum pendidik, karena momen penerimaan siswa baru ini, kerap di jadikan oleh sejumlah oknum pendidik menjadi kesempatan untuk menarik uang dari orang tua murid. Tidak peduli bahwa dalam keputusan yang di ambil sekolah, kerap menyakitkan dan memberatkan para sejumlah orang tua murid.

Biaya pembelian baju membuat sejumlah orang tua murid menjerit karena di anggap cukup besar dan mencekik leher.

Hal itu terjadi di SMPN 01 Muaraduakisam Kabupaten Oku Selatan, Provinsi sumatera selatan, orang tua murid di wajibkan membeli pakaian muslim sebesar Rp. 250.000, untuk kaos batik Rp.750.000.

Ironisnya, Jatmiko selaku kepala sekolah, bertindak langsung untuk mengkordinir pembelian baju tersebut, tanpa melibatkan komite sekolah.

Larangan jual baju ini di tegaskan dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Boleh Bantu Sediakan Seragam, Prioritas untuk Siswa Tidak Mampu
Arya menambahkan, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1.

Pada pasal 12 ayat 2 Permendikbud tersebut, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat maksimal dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

DUGAAN KORUPSI DANA BOS

Selain penjulan baju dengan harga selangit dan mencekik leher, SMPN 1 Muradua Kisam ini juga menjadi sorotan akan penggunaan dana BOS yang di duga rawan korupsi, alokasi dana BOS sejak tahun 2022 dan 2023.

Dugaan mark up alokasi dana BOS tahun 2022 terdapat di kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, pembayaran honor, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.

Berikut rincianya:

Tahap satu tahun 2022 Rp 109.230.000 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 1.000.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 240.000, langganan daya dan jasa Rp 1.350.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 71.690.000,pembayaran honor Rp 34.950.000. Total Dana Rp 109.230.000.

Tahap dua Rp 145.640.000, penerimaan Peserta Didik baru Rp 248.000, pengembangan perpustakaan Rp 1.000.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 12.705.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 840.000, langganan daya dan jasa Rp 3.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 76.846.500, pembayaran honor Rp 51.000.000. Total Dana Rp 145.640.000.

Tahap tiga Rp 109.230.000, pengembangan perpustakaan Rp 1.000.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.400.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 23.155.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 17.875.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 650.000, langganan daya dan jasa Rp 2.800.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 18.150.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 900.000, pembayaran honor Rp 42.300.000. Total Dana Rp 109.230.000

Sementara dana BOS tahun 2023, pada tahap satu Rp 173.800.000 dan tahap dua Rp 173.800.000, belum jelas penggunaanya. (syaril)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page