Berkedok Komite, Pungli Di SDN 01 Batagak Agam Makin Terkuak.Kadisdik Tidak Punya Nyali
SUMBAR-Zonadinamikanews.com.Menindaklanjuti Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor : 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan tindakan.
Satgas Saber Pungli diharapkan dapat memberantas praktek pungli dan meningkatkan kualitas layanan umum di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Meskipun pemerintah sudah menggelontorkan anggaran 20 persen untuk pendidikan serta pemerintah juga sudah menjamin biaya operasional sekolah (BOS), lalu dari pemerintah daerah juga dikucurkan Bosda, ternyata tidak menyurutkan niat oknum-oknum berlabel komite yang dipakai ole kepala sekolah yang nakal dan rakus dengan uang.
Regulasi Komite Sekolah dimanfaatkan untuk dipakai mereka guna meraup apa yang mereka inginkan dengan cara bekerjasama simbiosis mutualiseme, dengan kolaborasi pengurus komite yang juga nakal pihak sekolah menggasak uang dari orang tua siswa.
Seakan kerjasama, Kepala Dinas Kabupaten Agam Drs.H.Isra,M.Pd,awalnya akan melakukan pengecekan,namun penyataan tersebut hanya isapan jempol tanpa melakukan tindakan. Hal terlihat, Hingga sampai saat ini tidak ada informasi lebih lanjut dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam Tersebut, malah sebaliknya, jadi tutup mata dan diduga tidak punya nyali ambil tindakan.
Sementara itu, mengaku sebagai ketua pemuda Nagari sekaligus Anggota Komite menanggapi atas berita SDN 01 Batagak yang sudah sampai ke telinga menghimbau.
“Berita SDN 01 Batagak yang sudah sampai ke telinga saya, agar masalah ini dapat di luruskan, didudukan bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman” . Ungkap yang mengaku bernama Doni Herman.
Pungutan uang komite itu memang ada, tetapi ini semua dilakukan atas kesepakatan Komite dengan wali murid bukan kesepakatan wali murid dengan kepala sekolah. Jadi ini semua terjadi didasarkan atas kebijaksanaan dan kesepakatan bersama.Ucapnya.
Dugaan Pungli di SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, yang melakukan pemungutan uang Komite Rp. 15.000 dan uang LKS Rp. 10.000 serta uang pembelian Talang Air sebesar Rp. 50.000 per siswa dari kelas 2 sampai kelas 6.
Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, berdalih bahwa “pungutan uang komite, serta uang pembelian talang air merupakan hasil rapat wali murid dengan komite sekolah”. Ungkapnya
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang ada, tetapi di pergunakan untuk kemajuan pendidikan di sekolah kami. Ungkap Kepala Sekolah saat ditanyai mengenai dana BOS.
Dilakukan konfirmasi kembali dengan Kepala Sekolah SDN 01 Batagak, mengatakan, “Baiklah, kalau memang bapak yang terhormat butuh informasinya, kapan bapak bisa datang ke sekolah kami untuk bertemu dengan pihak komite bersama kami majelis guru, biar tidak terjadi lagi kesalahpahaman ini berlanjut. Seandainya bapak datang tolong kabari kami, jangan selalu lewat WA. Ungkapnya
. (Feri Candra