Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Beredar Rekaman Suara Diduga Pelaksana Proyek BPBD Padang Pariaman, Terkait Berita Ini Soal Belah Kepala

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. proyek Lanjutan Rekonstruksi Bendung/Cekdam Sungai Limau       Kab. Padang Pariaman pada satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tahun 2024, dan diketahui sebagai pemenang tender adalah PT. Inanta Bhakti Utama  JL.DPRD VIII NO.03 Padang – Padang (Kota) – Sumatera Barat , dengan nilai kontrak Rp. 11.059.399.500,00, selama 150 hari kerja.

Proyek ini mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak, pasal dua tahun anggaran, dari tahun 2022 dan 2023, telah menghabiskan puluhan miliar untuk pembangunan bendung/cekdam namun selalu gagal, karena di terjang arus air. Hancur nya bendung/cekdam, kemungkinan besar akibat dampak dari, pertama bahwa perencanaan kurang  kurang maksimal, pelaksanaan di lapangan   tidak sesuai dengan spesifikasi atau akibat bencana alam.

Pembangunan lanjutan tahun 2024 kini sedang di laksanakan, sejumlah pihak turut serta melakukan pemantauan dan juga masyarakat secara diam-diam ikut pemantau para pekerja di lapangan. Dan hasil pantauan warga, pihak pelaksana diduga keras ada pelanggaran dalam penggunaan material di lokasi proyek.

Atas pengamatan warga tersebut dan melaporkannya pada media ini, secara agar merahasiakan namanya. Warga tersebut takut, karena yang akan di hadapi mereka adalah orang berduit, jadi butuh keselamatan dirinya dan keluarga, di bukanya dugaan pelanggaran pemakain material tersebut, semata-mata untuk menyelamatkan proyek negara dari dugaan penyimpangan.

Namun saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana, muncul jawaban yang mengagetkan dengan mengatakan “kenapa rame-rame kesini? Mau nyerang saya. Siapa yang melaporkan penggunaan material pekerjaan ini, akan saya belah kepalanya.” Jawabnya dengan nada arogan.

Dalam pemberitaan media dengan “Pelaksana Proyek BPBD Padang Pariaman : “Siapa Yang Lapor Penggunaan Material Akan Saya Belah Kepalanya.”

Pelaksana Proyek BPBD Padang Pariaman : “Siapa Yang Lapor Penggunaan Material Akan Saya Belah Kepalanya.”

Tiba-tiba beredar rekaman suara yang di duga adalah suara pelaksana proyek dengan mengatakan demikian:

“Tunjukan ke saya siapa masyarakat yang mendemo saya, dan yang mengatakan bahwa saya memakai material batu, yang ada dan adukan readymix dengan air kotor. Kalau tidak ditunjukan ke saya saat ini, karena kode etik dari pemberitaan dari sumber hari disebutkan, kecuali pak sebagai penyidik. Tapi  pemberitaan ini akan membuat masyarakat mendemo saya, 100%, masyarakat sini mendukung saya bisa saya buktikan, karena saya bekerja dengan sungguh-sungguh, mati-matian saya sampai seperti kuli, tidak perlu komunikasi. Komunikasi akan dibuka saat siapa masyarakat yang akan mendemo saya, siapa masyarakat yang mengatakan batu itu saya pakai dari sana.

Saya sudah berkoordinasi dengan pemerintah, baik di ke Nagarian, kepolisian, masyarakat, pemuda ingin mencari siapa masyarakat yang akan mengusir saya bekerja disana, karena saya jujur sekali sampai hari ini saya belum memikirkan uang dan belum ada satu rupiah pun uang negara saya terima dari proyek itu, cuman saya mati-matian mempergunakan 100% dana saya, uang saya kekayaan saya untuk menyelesaikan proyek itu apapun yang akan terjadi, dan saya dalam posisi penuh resiko dengan waktu yang  sangat singkat melaksanakan proyek itu demi padang Pariaman agar tidak di blacklist dari dana hibah.

Dan saya bisa bapak tanya ke BPBD,PPK, ketika saya sudah menang bahwa persoalannya sangat rumit lapangan saya minta mundur siap dimenakan oleh cadangan atau ulang tender saya mengalah untuk mundur, tapi demi waktu yang sangat singkat ini tidak mungkin lagi, jadi Kami tetap berkomitmen menandatangani kontrak, dan mengerjakan proyek itu siang dan malam, readymix saya ambil dari GUHA   statitika, batu saya ambil dari anugerah tiga sepilin, minyak saya ambil dari Kencana Nusantara, industri sudah masuk, semua ada surat-surat. Masyarakat mana yang mengatakan bahwa saya memakai batu disana dan memakai lumpur, apapun yang terjadi saya hadapi, disitu kalian bilang siap saya belah kepalanya. Kalau tidak kepala saya yang dibelah, kepala dialah yang saya belah. Saya siap bertanggung jawab, tapi tunjukan orangnya siapa yang mau mendemo dan mengusir saya dari sana, sampaikan dari sekarang.

Bapak mungkin tidak sebentar kenal dengan saya walaupun sekedar nama, tidak orang susah-susah kali saya, tidak juga orang terbuang saya, tau juga saya dengan aturan dinegara ini. Bekas pejabat juga saya sedikit, cuman  ngapain saya mau bentuk kuli disana, saya asli orang nareh, saya dapat putusan proyek ini putusan dari orang yang dalam keadaan kacau balau, dan diperpanjang oleh BNPB demi Padang Pariaman, kalau tidak juga selesai ini gimana kira-kira nasib padang Pariaman ini ke depannya, sedangkan padang Pariaman termasuk daerah rawan bencana.

Diberi dana hibah dan sudah diperpanjang tidak juga selesai gimana kira-kira, bapak sangka sudah keluar uang mukanya, serupiah pun belum ada masuk ke rekening saya uang proyek ini. Jangan asal bicara masyarakat tersebut, sekali lagi siapa masyarakatnya bilang kesaya sekarang , kalau tidak saya cari bapak kita cari bersama-sama orangnya, tunjukan siapa namanya, kalau tidak saya cari bapak sekarang, dimana bapak, saya tarik bapak nanti untuk mencari orangnya, bukan saya tarik untuk keras, tapi saya bawa untuk mencari orangnya, jujur saya emosi, karena sudah mati-matian saya membangun kampungnya, tidak terima saya.

Bapak serta rekan yang membuat berita ini harus bertemu malam ini, pergi kita kesungai limau, tunjukan kesaya masyarakat yang akan mendemo saya, dan yang mengatakan saya memakai batu setempat dan readymix yang bercampur dengan air lumpur, kalau tidak bapak yang akan susah nantinya, susah dalam artian tidak selesai urusan kita ini nantinya, kalau tidak saya yang akan susah, tidak berkerja saya lagi, karena saya sudah mati-matian membantu masyarakat karena sudah bersepakat. Biar tau bapak kalau ada yang berbicara seperti itu, atau bapak saja yang mengarang, tapi hati-hati sempat yang mengeluarkan berita ini yang ngarang sampai kemanapun saya tidak terima, tolong jawab dimana bapak sekarang, sebab sudah saya kumpulkan masyarakat dengan berita ini, konsultan semua, Bang herry suger juga datang kesana, Wartawan PWI Padang Pariaman, saya akan cari siapa orang yang mengatakan itu, bahaya ini nanti beritanya tidak memiliki kode etik terpenuhi.

Persoalan ini tidak cukup di sosial kontrol. Sosial kontrol itu tidak seenaknya membuat harus sportif, saya juga tahu kode etiknya, ini masalah moral, masalah emosional, ini masalah harga diri, masalah kinerja dan semua saya campur didalam nya, sebab ini bercerita soal demo, dan mengusir saya dari lokasi beritanya. Saya akan membawa persoalan ini ke kabupaten dan pihak penegak hukum, siapa yang akan mengusir saya masyarakat disana, kalau iya ada yang mengatakan pertanggung jawabkan.

Untuk sekedar menambah ilmu pengetahuan pembaca, Sesuai dengan pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999  ”Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.”

Ada dua dasar pengaturan hak tolak. Pertama, dalam UU Pers, hak tolak diatur dalam pasal 4 ayat 4. Bunyinya, ”Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.” Kedua dalam pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang pengaturannya digabung dengan soal embargo berita, informasi latar belakang dan ”off the record.”

Pasal 7 KEJ berbunyi, ” Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.”

Jika memang ada dugaan masalah penyimpangan yang sangat berat lewat penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara, dapat dipertimbangkan tidak menyebut identitas dan keberadaan narasumber tersebut. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya ancaman berat apalagi bahaya, maka perlu dipertimbangkan pemakaian hak tolak. inilah yang membuat identitas dan keberadaan narasumber harus dirahasiakan oleh pers. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page