PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Menanggapi akan pemberitaan media ini, nitizen seakan membongkar peristiwa yang terjadi selama ini di sekolah SMP Negeri 1 Sintoga Padang Pariaman, karena setiap tahun pihak sekolah selalu meminta dana untuk membangun mushalla, namu fisiknya tak kunjung kelihatan, lalu kemana larinya dana yang di pungut dari para siswa tersebut?.
Berdalih berupa Sumbangan pembangunan Mushalla dari Rp. 50.000/siswa kurang mampu dan Rp. 100.000/siswa yang mampu, yang di pungut dari siswa.
Saat dikonfirmasi dengan Panitia pembangunan mushalla SMPN 1 Sintoga mengatakan apa yang berbenturan, memangnya uda yang membangun mushalla ini, ” Jawabnya dengan nada arogan.
Salah seorang nitizen angkat bicara di media sosial dengan mengatakan, “Saya jadi pertanyaan di SMPN, tiap tahun diminta uang Musholla tiap tahun ke tahun ajaran baru, namun yang namanya mushalla itu tidak nampak bukti berdirinya, jadi kemana pergi uangnya ?” tanya nitizen.
Notizen juga membongkar borok pihak sekolah terkait perbaikan saran sekolah yang diduga keras terjadi manipulasi data, dengan mengatakan “Kursi lama yang diperbaiki, dan perlengkapan sekolah yang di cat ulang, jadi tinggal buat nota pembelian, belum lagi tiap tahun meminta uang pembangunan sedangkan hasilnya tidak nampak”.
Sementara pungutan yang dilancarkan pihak sekolah bertentangan dengan surat edaran Bupati Padang Pariaman Untuk TK/PAUD, SD dan SMP nomor :420/21/84/DISDIKBUD/2025. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Kepala sekolah SMPN 1 Sintoga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara dugaan mark-up penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di tingkat SMP/SLTP menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Baratn tahun ajaran 2024.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Sintoga, Tahun 2024 yang di duga keras di Mark Up oleh oknum Kepsek SMPN 1 Sintoga. Pada beberapa item yakni Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan Pelayanan Pojok Baca Tahap I Rp.105.021.900, pelaksanaan Kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran Rp. 34.820.000 + Tahap II Rp. 43.525.000, pelaksanan administrasi kegiatan satuan pendidikan Tahap I Rp. 36.568.900 + Tahap II Rp. 67.525.500, Kegiatan Sarana & prasarana Tahap I Rp. 76.408.000 + Tahap II Rp. 131.340.582, kegiatan pembayaran Honor Rp. 37.350.000 + Tahap II Rp. 36.000.000,
Selanjutnya dilakukan dua kali konfirmasi melalui WhatsApp dan telfon dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Sintoga Terkait Pungutan Pembangunan Mushalla dan Perealisasian Anggaran Dana BOS hingga saat ini tidak ada jawaban, dan terkesan bungkam. (Z).