Bantuan Excavator Untuk Poklina, Baru Setahun Nyaris Jadi Besi Rongsokan.
Karawang,zonadinamikanews.com : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) telah mendistribusikan bantuan alat berat excavator kepada Kelompok Pengelola Irigasi Perikanan (POKLINA) Mitra Mina Jaya tahun 2022 lalu.
Tujuan pemerintah memberi bantuan Excavator kepada Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) untuk kemajuan sektor perikanan di wilayah Kabupaten Karawang, namun manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat pembudidaya golongan kecil. Sebab biaya sewa alat berat yang dianggap mahal karena dipatok dengan kisaran harga Rp. 400 – 450 Ribu / jam nya.
Seperti yang diungkapkan oleh Warli seorang warga Dusun Tirtasari RT 004/001 Desa Sedari. Dirinya merasa prihatin melihat kondisi excavator bantuan dari KKP yang baru setahun kondisinya sudah tidak terawat. Bahkan sudah lama terbengkalai ditengah tambak milik warga setempat usai dirental.
” Sekitar 3 bulan alat berat terlantar ditengah tambak masyarakat. Saya merasa prihatin aja kepada rekan saya pak Anang selaku ketua Poklina Mitra Mina Jaya, dia kan harus bertanggungjawab memelihara atau merawat alat berat bantuan KKP, melihat kondisi alat berat yang meprihatinkan makanya saya ambil inisiatif memindahkan axcavator tersebut ke sungai, sebab kalau dibiarkan berlama- lama ditengah tambak masyarakat, pemiliknya merasa keberatan,” Ungkap Warli.
Persoalan tersebut mendapat kritikan dari Ketua LSM KCBI PC Kabupaten Karawang Opi Wicaksana. Menurutnya, excavator yang diterima Poklina Mitra Mina Jaya tersebut terkesan dipaksakan oleh oknum tertentu,sehingga dia menduga ada Mala administrasi pada proses untuk mendapatkan bantuan alat berat dari KKP tersebut dan penuh dengan rekayasa.
Masih kata Opie, untuk mendapat bantuan alat berat dari KKP harus melalui proses dan berpedoman pada juknis. Tetapi, jika si pemohon tidak masuk dalam kriteria namun tetap mendapat bantuan dari Pemerintah tersebut, berarti patut diduga ada konspirasi antara si pemohon dengan si pemberi.
” Bantuan Excavator dari KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tahun 2022 harus berpedoman pada juknis *Nomor 8 Tahun 2022* Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Excavator Tahun 2022. Para pihak mempunyai tanggungjawab masing- masing. Yang tanggungjawabnya paling besar adalah Dinas Kabupaten/ Kota, sebab berhubungan langsung dengan kelompok binaannya. Salah satunya adalah melakukan identifikasi calon penerima bantuan, melaporkan pemanfaatan dan pemeliharaan excavator kepada Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan dan ditembuskan kepada Dinas Provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali, ” Jelas Opie pada awak media,Selasa (16/5/2023).
Opie juga mengungkapkan, jika si pemohon masuk dalam kriteria untuk mendapatkan bantuan Excavator tersebut, penerima bantuan pun punya tanggungjawab melaporkan pemanfaatan excavator kepada Dinas Kabupaten/Kota serta mengamankan dan memelihara excavator yang berada dalam pengelolaannya secara rutin sesuai standar pemeliharaan pada buku manual dari produsen. Tapi fakta dilapangan pengurus POKLINA Mitra Mina Jaya tak satu orang pun yang dilibatkan dalam pengoperasian alat berat yang direntalkan. Lalu siapa yang membuat laporan regulernya tersebut ,” Ungkap Opie Keheranan.
Sementara menurut Endang selaku pelaksana lapangan mengatakan, selama dirinya dilapangan tidak pernah melihat ada orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karawang ke lapangan untuk melakukan monitoring kegiatan.
” Saya gak pernah lihat orang DKP kelapangan kang, kecuali ketika alat berat baru datang, itupun di tempatnya pak Anang, ” Tutur Endang ( Red )