Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Aroma Korupsi Dalam Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Pantai Labu Deli Serdang

ilustrasi

DELI SERDANG-Zonadinamikanews.com.Tindakan oknum kepala SMAN 1 Pantai Labu Deli Serdang Dituding telah bertindak sewenang wenang dalam penyerapan dana BOS, oknum kepsek ini diduga kerja sama bendahara membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menggunakan, dan mempertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah. Kepala tidak transparan, karena sekolah tidak memasang papan informasi tentang dana BOS. Bahkan sangat rawan terjadi mark up anggaran di sejumlah kegiatan yang didanai oleh BOS tersebut.

Atas dugaan langka yang di tempuh oleh oknum pendidik tersebut, telah menimbulkan adanya dugaan Mark Up Alokasi dana BOS di sejumlah kegiatan sekolah.

Dugaan Mark up tersebut saat di coba media ini untuk melakukan klarifikasi kepada Salmon Tarihoran selaku Kepala sekolah SMAN 1 Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespon.

Dugaan Mark up tersebut sangat berpotensi terjadi pada kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,pemeliharaan sarana dan prasarana,pengembangan perpustakaan dan sejumlah kegiatan lainya.

Berikut penerimaan dana BOS SMAN 1
Pantai Labu tahun ajaran 2023 yang diduga keras terjadi penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan.

tahap satu Rp 366.588.850 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 100.000, pengembangan perpustakaan Rp 256.080.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 48.018.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 28.652.000.

Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 10.370.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.300.000, langganan daya dan jasa Rp 8.738.450, pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 27.522.000.Total Dana Rp 383.780.450.

Tahap dua Rp 383.800.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.125.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 53.200.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 6.120.000,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 124.200.500.

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.020.000, langganan daya dan jasa Rp 35.219.284, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 80.687.500, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 67.000.000.Total Dana Rp 382.572.284 (B) bersambung

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page