AGAM-Zonadinamikanews.com,- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.264.581 Nagari Tiku Selatan kecamatan Tanjung Mutiara kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat diduga telah melakukan kecurangan dengan mengoplos BBM subsidi jenis Pertalite dicampur dengan Solar lalu di jual kepada masyarakat.
Hal ini terungkap setelah konsumen melakukan pembelian BBM jenis pertalite pada Rabu(7/5/25) malam, saat melakukan pengisian ditemukan adanya kejanggalan minyak pertalite di campur dengan minyak solar.
Salah satu konsumen yang membeli minyak pertalite di SPBU tersebut mengatakan kepada pihak LSM Garuda NI DPW sumbar beserta awak media untuk segera melakukan investigasi di areal SPBU Tanjung Mutiara tersebut.
Setelah awak media mendapatkan informasi dari masyarak maka Awak media langsung menuju ke lokasi SPBU.
Pada hari yang sama Saat dilakukan konfirmasi kepada Edwin selaku manager SPBU tersebut membenarkan bahwa pertalit tersebut mencampur dengan minyak solar.
Bercampurnya minyak subsidi jenis pertalite dengan solar dan menyampaikan ke awak media dengan alasan itu kelalaian dari pihak kami di SPBU, dengan jumlah yang sudah tercampur sebanyak dua bejana yaitu lebih kurang empat ton atau empat ribu liter.
Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar Rahmatsyah, menyampaikan ke awak media ,Sabtu (10/5/25) dan menekankan kepada pihak SPBU 14.264.581 agar tidak menyalah gunakan BBM Bersubsidi tersebut dengan mengoplos dan menjual kepada masyarakat untuk meraih untung lebih banyak dengan merugikan konsumen,karena itu sudah di atur oleh pemerintah dan Undang-undang yang berlaku bagi yang melanggar atau melakukan kecurangan akan dikenakan sangsi atau pidana seperti:
“Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk oplosan (campuran BBM yang tidak sah), diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”.
Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk oplosan, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004.
Sudah jelas melanggar pihak SPBU tetap, Menjual BBM oplosan tersebut kepada konsumen,dengan data yang didapatkan hasil konfirmasi atau investigasi dilapangan pihak LSM Garuda NI DPW Sumbar akan mengi
ring kasus ini ke penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
(TIM)