SUMBAR- Zonadinamikanews.com. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap menjadi ajang korupsi oleh oknum pendidik, dan tidak sedikit oknum kepsek berurusan hukum dan masuk penjara akibat korupsi dana BOS.
Berbagai modus di lakukan oknum pendidik, untuk dapat menarik dana dari orang tua murid, baik memakai tangan komite dan lain-lain. Dugaan korupsi tersebut, juga sudah menjadi temuan hasil riset oleh pihak KPK.
Dugaan korupsi dana BOS dan aroma pungutan liar juga terjadi di SMAN 1 Lembah Gumanti, Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Prov. Sumatera Barat, yang diduga anggaran itu di Mark up oknum Kepala Sekolah dan melakukan pungutan uang komite Rp. 130.000/siswa perbulan.
Sementara dugaan mark up alokasi dana BOS di SMAN 1 tahun 2024 Lembah Gumanti diduga juga keras terjadi.
Berdasarkan data yang terhimpun diketahui bahwa SMAN 1 Lembah Gumanti mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai berikut:
Dana BOS SMAN 1 Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat TAHUN 2024 pada tahap satu Rp 532.650.000 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 80.350.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 9.652.700, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 23.298.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 71.347.598, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.848.355, langganan daya dan jasa Rp 25.944.222, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 41.987.570, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 18.411.000, pembayaran honor Rp 94.070.000. Total Dana Rp 368.909.445.
Tahap dua Rp 502.998.383 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.640.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 37.478.200, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 77.325.100, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 68.955.700, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 186.355.140, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 10.080.000, langganan daya dan jasa Rp 20.830.102, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 100.100.900, pembayaran honor Rp 99.390.000.Total Dana Rp 607.155.142
Dugaan Mark Up, yaitu Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahap I Rp. 49.297.117 + Tahap II Rp. 71.720.713 = Rp. 121.017.830, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 71.347.598+ Tahap II Rp. 186.355.140, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 41.987.570 + Tahap II Rp. 100.100.900, pembayaran honor Tahap I Rp. 94.070.000+ Tahap II Rp. 99.390.000.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan Pendidikan.
Dikonfirmasi melalui via WhatsApp dengan kepala sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti mengatakan ” Menindaklanjuti WhatsApp dari media online zonadinamikanews.com tanggal 2 Januari 2025 pukul 17.45 WIB kepada Kepala SMAN 1 Lembah Gumanti:
- SMAN 1 LEMBAH GUMANTI tidak melakukan pungutan kepada siswa.
- Tidak benar adanya dugaan mark up penggunaan dana bos di SMAN 1 LEMBAH GUMANTI
- Untuk permintaan informasi Layanan Publik mengikuti ketentuan sbb: Sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, SMAN 1 Lembah Gumanti selaku badan publik yang memiliki PPID, maka permintaan informasi akan diproses jika pemohon informasi datang langsung ke badan publik dengan persyaratan: mengisi formulir permintaan informasi, fc KTP, fc kartu UKW, fc surat keterangan terverifikasi dewan pers, dan atau pemohon meminta melalui online namun tetap pada persyaratan yang sama. (z)