Amril Mukminin Layak di Hukum 20 Tahun Dalam Korupsi Proyek Multi Years dan Tonase Sawit
BENGKALIS, Zonadinamikanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti-bukti untuk mengungkap keterlibatan pelaku dalam korupsi proyek tahun jamak dalam APBD Bengkalis 2012-2015.
Dimulai pada 19 Maret 2018. Untuk sekian kalinya, KPK menggeledah Kantor DPRD Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Dua bulan berlalu, tepatnya 7 Juni, KPK memeriksa empat orang di Mako Brimob Polda Riau, salah satunya Bupati Bengkalis saat itu, Amril Mukminin. KPK mengkonfirmasi aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait proyek-proyek di Bengkalis. Termasuk uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan KPK di rumah Dinas Bupati Bengkalis awal Juni.
Ada banyak saksi yang diperiksa KPK. Selain anggota dewan, sejumlah pejabat daerah, swasta hingga orang dekat Amril. Dari situ, komisi anti rasuah mulai mengendus keterlibatan Amril. Lembaga itu kemudian mengirimkan surat permintaan pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi, 13 September, atasnama Amril Mukminin. Pencekalan itu berlaku selama 6 bulan sejak surat dikirim.
Pada 7 Februari 2019, KPK kembali periksa Amril Mukminin bersama bekas tiga anggota DPRD Bengkalis diantaranya, Azmi, Firzal Fudhoil dan Suhendri Asnan.
Lama tak ada kabar, Tim Penindakan KPK kembali ke Riau, Rabu, 15 Mei. Mereka geledah rumah dinas, Kantor Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PU. Saat itu, KPK mengamankan dokumen penganggaran proyek jalan. Selang satu hari kemudian, KPK resmi menetapkan Amril Mukminin tersangka.
Meski sudah tersangka, KPK baru menahan Amril Mukminin di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Februari 2020. KPK sebenarnya sudah melayangkan surat pemanggilan pada Amril Mukminin dua minggu sebelumnya. Hanya saja, Amril mangkir dengan alasan akan menerima gelar Datuk Setia Amanah dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Bengkalis.
Jaksa KPK mendaftarkan berkas perkara Amril Mukminin di PN Tipikor Pekanbaru, 17 Juni. Hanya berselang satu minggu, majelis hakim melaksanakan sidang pembacaan dakwaan. Usai mengikuti sidang perdananya, Amril minta dipindahkan di Pekanbaru. Surat permohonan langsung diserahkan oleh penasihat hukumnya.
Majelis menerima permohonan tersebut. Rabu, 8 Juli, Amril tiba di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Hingga 17 September, majelis telah menyidangkan perkara Amril sebanyak 13 kali. Mendengar keterangan 22 saksi fakta dan 2 ahli meringankan.
Amril Mukminin mulai menjajal dirinya sebagai pemimpin saat menjadi Kepala Desa Muara Basung, 2000-2004. Diujung jabatan, Amril mencoba peruntungan di DPRD Bengkalis hingga tiga periode. Hanya berjalan dua tahun diperiode akhir itu, Amril mencalonkan diri menjadi Bupati Bengkalis 2015-2020.
Amril kader Partai Golkar. Dia mengurus partai itu dari desa hingga kabupaten. Jabatan terakhirnya Dewan Penasihat DPD Golkar Bengkalis.
KPK menemukan bukti, setelah terpilih jadi bupati, Amril menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam pengadaan proyek peningkatan jalan Duri-Sungai Pakning, satu dari enam proyek tahun jamak dalam APBD Bengkalis 2012-2013. Selain itu, KPK juga menemukan aliran uang ke Amril dan ke rekening istrinya, Kasmarni, sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis, dari dua pemilik pabrik sawit. Fakta-fakta persidangan tertuang dalam bentangan ini.
(Tim)