TAPSEL-Zonadinamikanews.com.Tahun ajaran 2024 SMAN 1 Batang Angkola yang beralamat di jalan Mandailing Km. 18 Kelurahan Pintu Pandang Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara mendapatkan dana APBN dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp.1.213.920.898.
Dana BOS tersebut untuk jumlah siswa penerima sebanyak 776 yang di cairkan 18 Januari 2024 dan 12 Agustus 2024.
Adapun dana APBN tersebut di peruntukan untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran,
pembayaran honor.
Dalam realisasinya di lapangan, terkait pembiayaan di sejumlah kegiatan sekolah yang di dana BOS tersebut diduga keras terjadi penggelembungan anggaran, dengan berbagai modus, sehingga sangat berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
Dugaan Mark up anggaran tersebut berpotensi besar seperti pada kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca,pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan,pemeliharaan sarana dan prasarana, dan juga pada kegiatan sekolah lainya.
Menurut sumber yang meminta jatidirinya di rahasiakan sangat mendukung media untuk mengungkap dugaan korupsi dana BOS dan menggiringnya pada penegak hukum, karena dugaan praktek korupsi dengan modus penggelembungan anggaran di SMAN 1 Batang Angkola sulit untuk di bantah, contoh, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang cukup fantastis, namun bertolak belakang dengan fakta di lapangan, juga pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, ungkap sumber.
‘Rekan-rekan media harus aktif memberitakan soal alokasi dana BOS
SMAN 1 Batang Angkola, hasil pemeriksaan inspektorat tidak bisa jaminan, bahwa pihak sekolah tidak melakukan dugaan korupsi, oknum-oknum dari inspektorat cukup gampang di kondisikan, makanya tidak ada hasil temuan inspektorat bermuara ke meja hijau, semakin aktif di beritakan, maka aparat penegak hukum pasti bergerak” terang sumber dengan yakin.
Media ini berusaha untuk melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah dan mengirimkan surat resmi, baik via email dan surat ke sekolah serta via WhatsApp, hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban terkait pertanyaan yang di ajukan media ini.
Lewat nomor WhatsApp yang diduga nomor kontak admin sekolah saat media ini mengirim pesan dan menjawab.
“Waalaikumsalam..
Mohon maaf pak, sy tidak ad kewenangan terkait dana BOS. Sy bukan bendahara BOS pak” jawabnya singkat. (zdn) bersambung.