Lumajang-Zonadinamikanews.com.
Tanah dan bangunan dusun Langsepan, Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, milik Gunorejo (almarhum), ini memiliki 4 bangunan rumah beserta tanah kebun, ke empat bangunan rumah tersebut ditempat anak anak Gunorejo, diantaranya rumah ke 1 ditempati Abdul Muhid (almarhum) anak ke 3, untuk rumah ke 2 ditempati Buhari (almarhum) anak ke 1, rumah ke 3 ditempati Sumorejo (almarhum) anak ke 2, dan ke 4 ditempati Abdul Halik anak ke 6, sedang 2 anak lainya tinggal luar kota.
Berdasarkan surat petok D yang sebelumnya atas nama Gunorejo, tiba tiba saat ini diketahui telah menjadi Surat Hak Milik Sertipikat atas nama Abdul Muhid, hal ini diungkapkan Abdul Halik, yang berkonfirmasi ke pejabat BPN dikantornya, dan menegaskan,” Bahwa BPN tidak pernah menurunkan petugas ukur ke titik kordinat yang dimaksut.” jawabnya.
Tak kalah menarik, pihak Pemdes Randuagung kepala desa tidak berani menunjukan leter C (peta desa) sebagai riwayat tanah kepada keluarga Gunorejo, ini menjadi pemicu kecurigaan, bahkan dari beberapa warga juga cenderung merasa di abaikan oleh kepala desa.
Salah satu keluarga (cucu) Joened menduga, adanya indikasi main mata antara oknum pejabat Pemdes dan BPN sehingga terbitlah sertipikat, karena dari sejumlah saudara kandung, belum ada yang memberikan tanda tangan kesepakatan terkait tanah tersebut, kalaupun mereka menerbitkan jual/beli ataupun hibah, dengan tanda tangan palsu, hal ini wajib di usut sampai ke akar akarnya, dan jangan ada mafia tanah di bumi lumajang.
(dr)