Aroma Korupsi Pada Pengerjaan Pemeliharaan Drainase PU Deli Serdang
DELI SERDANG-Zonadinamikanews.com. Proyek Pengerjaan Pemeliharaan Drainase yang berada di jalan karya usaha kecamatan lubuk pakam Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bentuk ketidak patuhan tersebut yakni dalam papan nama pagu anggaran proyek, tidak mencantumkan volume pengerjaannya. Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD sebesar Rp 495.933.000.00 juta . Anggaran yang sangat pantastis tersebut diduga di Mark Up atau di korupsi pihak PU Deliserdang sehingga proyek tersebut telah merugikan Negara.
Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek , Volume pengerjaannya dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini terlihat bahwa proyek tersebut adanya dugaan korupsi yang dilakukan dengan tidak tertera nya volume pengerjaan proyek drainase tersebut yang menyebabkan merugikan negara.
Seelain itu, proyek pengerjaan pemeliharaan Drainase ini terkesan dikejakan asal jadi saja dan tidak sesuai dengan bestek.
Pasalnya, dari pantausn awak media dilokasi proyek tampaklah jelas dalam pengerjaan Drainase lebar semakin menyempit dan dalam semakin dangkal dari Drainase sebelumnya. Belum. lagi karateristiknya (K) pencampuran Pasir, Kerikil, Air dan semen tidak sesuai standar, hal ini dibuktikan buka mal tidak mulus sehingga diduga ada pengurangan mutu Standar Karateristiknya. Belum lagi jembatan jembatan masuk keperkantoran dilokasi proyek tidak ada pembongkaran dan buat baru. Hal ini juga dapat menjadi ajang korupsi yang dilakukan pihak PU Deliserdang tersebut.
Mirisnya lagi, awak media mengkonfirmasi Sekretaris Dinas PU Deliserdang Suparno melalui pesan WhatsApp Selulernya Selasa (29.10.2024) hingga berita ini dipublikasikan belum memberi keterangan. Selanjutnya dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Drainase PU Deliserdang Agus Salim Lubis juga tidak ada memberi keterangancb. Sehingga kedua pejabat PU Deliserdang tersebut tidak ada keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008.(m)