Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Polrestabes Endapkan Kasus KDRT Enam Bulan Tidak Ada Prosesnya

MEDAN-Zonadinamikanews.com. Enam bulan lamanya laporan Kekerasan Delam Rumah Tangga (KDRT) direskrim Polrestabes medan mengendap alias jalan ditempat. Hal ini terkesan penegakan Hukum diwilayah Polrestabes Medan melemah dan tidak menjalan tugas dan fungsi polisi secara tepat dan benar.

Pasalnya adalah , Dewi Mieke Sinurat warga jalan Jend Djamin Ginting lingkungan V kecamatan Medan Baru melaporkan atas prihal diri nya yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tanggal 12 April 2024 di Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/B/1328/2024/SPKT/Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2024).

Berdasarkan laporan tersebut pihak pelaku mantan suami Dewi,Alexander Sitepu sampai saat ini masih belum di tahan dan di proses pihak kepolisian polrestabes Medan.

Dewi mengatakan kepada awak media bahwa laporannya di Polrestabes Medan, tidak berjalan sampai pelaku, Aleksander Sitepu mantan suaminya sebagai terlapor hingga saat ini masih berkeliaran dan diduga pihak terlapor ada bayar kepihak polestabes Medan untuk tidak menindak lanjuti laporan tersebut.

Adanya kronogis yang di ungkapkan dewi bahwa terjadinya kekerasan yang dilakukan mantan suami berawal dari ketahuan berselingkuh, Alexander Sitepu merasa tidak terima tuduhan mantan istrinya Dewi . Dewi menegur mantan suami namun suami yang saat itu masih berada di luar rumah lalu pulang dengan marah seakan tidak terima atas kejadian tersebut . Alexander mantan suami dewi melakukan pemukulan terhadap dirinya yang membuat dirinya mengalami rasa trauma yang amat mendalam.

” Ketahuan selingkuh mantan suamiku lalu menganiaya aku didepan anak , sampai aku trauma berat bang”, terang Dewi.

Masih kata dewi kekerasan yang dialami dewi menyebabkan rasa trauma yang kuat, dan bukan hanya dirinya saja mengalami anak-anak juga ikut mengalami rasa tersebut “, lanjut Dewi.

Terpisah laporan Dewi terhadap mantan suaminya di ketahui bahwa mantan suami dewi Alexander Sitepu sempat di lakukan penangguhan yang di lakukan oleh penyidik, yang mana penangguhan penahanan adalah upaya untuk mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai.

Sementara pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Masih kata Dewi berdasarkan laporan atas kekerasan yang dilapor kepihak Polrestabes Medan, pemilik kuasa wilayah hukum di Polrestabes Medan tajam kebawah tumpul keatas, yang dialami oleh dewi, dia juga berharap bahwa dirinya butuh keadilan atas perlakuan mantan suaminya.

” Tajam kebawah tumpul keatas laporanku bang, tidak ada ditindak lanjuti polres” ungkap Dewi dengan nada kesal.

Terpisah, saat dikonfirasi awak media Kapolrestabes Medan Kombespol Gidion Arif Setiawan melalui pesan WhatsAppnya Senin (28.10.204 ) terkait laporan yang mengendap dipolredtabes tersebut ,hingga berita ini tipublikasikan tidak ada memberi keterangan.

Selanjutnya Awak media melanjutkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui pesan WhatsAapnya Senin (28.10.2024) juga tidak ada memberi keterangan. Sehingga kedua pejabat polrestabes Medan ini terkesan lecehkan konfirmasi wartawan dan tidak ada keterbukaan informasi Publik. (m)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page