Diduga Kampanye di Masjid, Benny Dwifa Yuswir Terancam Pidana
Sijunjung-Zonadinamikanews.com,- Calon Bupati Kabupaten Sijunjung dengan nomor urut 01, Benny Dwifa Yuswir, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Benny diduga melakukan kampanye di dalam masjid saat acara “berkaul adat” di Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung pada 12 Oktober 2024.
Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah ini menjadi sorotan publik. Dalam video yang beredar, terlihat suasana kampanye dan ajakan memilih dirinya bersama pasangannya, Iradatillah, dilakukan di dalam masjid, dengan latar karpet merah dan jemaah yang hadir duduk di atasnya.
Acara “berkaul adat” tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Direktur PDAM Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung Doni Novriadi, Camat Sumpur Kudus Fery Yurnalis, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Jon Indrawan, Wali Nagari Sisawah, Tenaga Honorer DISHUB Kabupaten Sijunjung Yodi, Kepala Jorong Kabun Seri Indra, serta tokoh adat, masyarakat, dan pemuda setempat.
Saat dikonfirmasi, Doni Novriadi mengungkapkan bahwa kehadirannya didasarkan pada undangan masyarakat. “Saya hadir atas undangan masyarakat karena saya salah satu bapak angkat di sana, mengingat salah satu sumber air saya berada di wilayah tersebut. Kehadiran saya untuk kegiatan syukuran yang dimaksud,” kata Doni.
Larangan berkampanye di tempat ibadah sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015). Ahmad, salah seorang pemerhati pemilu, mengingatkan bahwa kegiatan kampanye harus menghindari tempat-tempat yang dilarang dalam regulasi, salah satunya tempat ibadah.
Sementara itu, Ketua LSM ACIA Sumbar, Darwin Sutan Basa, menegaskan bahwa pasangan calon yang berkampanye di tempat ibadah terancam hukuman pidana. “Berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan kampanye di tempat ibadah dapat dipidana hingga enam bulan atau denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, SE, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil calon nomor urut 01 terkait dugaan pelanggaran ini. “Kami sedang melakukan proses pemeriksaan dan akan memanggil ahli bahasa serta ahli pidana untuk mendalami kasus ini,” jelas Gusni.
Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung dan menjadi perhatian publik terkait potensi pelanggaran kampanye di tempat ibadah.
(Z)