Pencuri Ayam di Sawotratap Bila Ketahuan Pasti Babak Belur, Mark Up Ketahuan Cukup di Audit
SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.
Penggunaan dana BK (Bantuan Keuangan) desa Sawotratap tahun anggaran 2023, Rp 350.000.000, dipergunakan untuk beberapa kegiatan Pavingisasi dan Bintek Peguatan Kelembagaan Desa di pemerintahan desa Sawotratap.
Dalam estimasi kalkulasi Yoscan salah satu awak lembaga anti korupsi merincikan hitungan kegiatan fisik sesuai harga satuan kabupaten sidoarjo sebagai berikut,” Rincian volume, dan biaya dan lokasi Paving di jalan gajahmada RT03/RW10 dengan Panjang 90m¹ X Lebar 2m¹ = 180 m². Dan Paving gang Agung Panjang 100m¹ X Lebar 1,5m¹ = 150m², lalu paving jalan Penghubung Desa Sawo Traptap – Desa Semambung Dengan volume Luas 400m².” ungkapnya.
Masih Yoscan,” Untuk pavingisasi tahun 2023 sumber dana BK 180m² + 150m² + 400m² = 730m² X Rp 120.000 ( harga satuan paving terpasang /m²) = Rp 87.600.000, sedang sisa anggaran untuk kegiatan Bintek Kelembagaan desa Rp 100.000.000 ( untuk 2 kegiatan ) = Rp 187.600.000 + PPN & PPh 12,5% =Rp 43.750.000 jadi total biaya Rp 231.350.000 dan bila dialokasikan Anggaran Rp 350.000.000 – Rp 231.350.000 = sisa anggaran Rp 118.650.000, nah ini yang dikenal dengan sebutan Mark Up.” terangnya.
Salah satu warga berinisial En memberikan keterangan,” Pemdes disini ya begitu itu, baik pejabat A ataupun pejabat B sama saja, kami ini warga awam, anehnya, kalau maling ayam ketahuan dan terbukti mencuri tidak mungkin dikembalikan ayamnya terus bebas begitu saja mas mustahil, semua pelaku sudah memiliki niatan mas” gerutunya.
Terkait hal penggunaan dana BK 2023 Sanuri Kepala Desa Sawotratap kami konfirmasi lewat selulernya, menjelaskan,” Itu semua sudah diperiksa Inspektorat dan Kelebihan Anggaran sudah Masuk di RKD tinggal Tunggu PAK ( P Apbedes).” terang Kades.
Keterangan tak jauh beda dengan Ineke Dwi Setiawati Kepala Camat Gedangan ,” Audit Baru Dilakukan Tahun ini di Bulan April.” jawabnya.
(dr)