Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Pelaksana CV Ririn Aritama Bohongi Warga, Diduga 60% Mengambil Material Batu di Lokasi.

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Kegiatan rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bdr Baru Polongan (DAK) di korong Padang Polongan Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat ini di duga pelasanaannya tidak sesuai dengan speck, dalam pengejaannya banyak memakai material batu di lokasi sungai dekat proyek.

Pasalnya, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.Bdr. Baru Polongan (DAK) yang berlokasi di Kecamatan IV Koto AUR Malintang, Sumber Daya : APBD (DAK) TA. 2024

Dengan Biaya : Rp. 906.975.900., Nomor : 04/SP/SDA-DPUPR/VI-2024 Tanggal : 27 Juni 2024 Pelaksana : CV. RIRIN ARITAMA Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender, menggunakan material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin ,Konsultan tidak sesuai prosedur.

Miris, material proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang diduga menggunakan Material Batu 60%  yang berasal dari sungai dekat lokasi proyek.

Masyarakat Korong Padang Polongan tersebut bernama indra melalui via WhatsApp 08128207xxxx, indra mengatakan kekecewaannya dan beberapa masyarakat lainnya terhadap CV Ririn Aritama yang mana sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi irigasi”. Ungkapnya

“Indra mengatakan bahwa tidak sesuai perjanjian awal si pelaksna proyek yaitu Afis dengan kami para masyarakat. Perjanjian awalnya material batu di lokasi di pakai maka pembayarannya di berikan kepada  masyarakat yang mengeluarkan batu dari sungai tersebut. Namun nyatanya  tidak sesuai apa yang di katakan pada perjanjian awal”. Tutupnya.

Ketua LSM LAMI DPD Sumbar Rismawati menjelaskan “Sangat disayangkan kalau memang perusahaan yang mengerjakan pekerjaan ini memakai material ilegal. Pemakaian material ilegal atau penambangan galian C ilegal ini bisa bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Untuk masyarakat yang memiliki usaha Galian C harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Minerba, serta PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Bahkan, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur bahwa bisa dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembelipembeli, pengangkut, pengolahan dan lain-lain. Bagi yang melanggar maka pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar. Ungkap LSM LAMI DPD Sumbar. (Andika)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page