Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Galian C Makan Korban, Dua Warga Guguak Kuranji Hilir Tewas Tertimbun Tanah

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Kecelakaan kerja di tambang Galian C di Nagari Guguak Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat,  dan menyebabkan meninggalnya seorang pemilik Tambang Feri (49), Satu orang Pekerja meninggal dan seorang pekerja Emiral (52) mengalami luka berat, Tertimbun Tanah dengan mesin alat berat eskavator.

Insiden maut tersebut terjadi di tambang galian C sekitar jam 14.00 WIB, saat itu korban sedang melakukan tugasnya sebagai operator alat berat di lokasi galian C. Saat korban melakukan pengerukan di salah satu tebing.

Korban Feri diketemukan sudah meninggal dunia dalam posisi telungkup. Diketahui kondisi Korban terdapat luka lecet di wajah dan di bagian tubuh lainnya.

Kronologi kejadi yakni Reruntuhan tanah menimpa excavator beserta operatornya juga ikut tertimbun, Setelah kejadian tersebut, saksi langsung menghubungi pemilik beko untuk menyampaikan perihal kecelakaan di lokasi pekerjaan tersebut.

Untuk dua korban yang meninggal dunia saat ini sudah diantar ke rumah duka, dan satu orang lagi dilarikan kerumah sakit terdekat sementara kejadian kecelakaan kerja tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian setempat.

Setelah berhasil dievakuasi kemudian Korban dibawa ke rumah duka dengan menggunakan Ambulance untuk dilakukan persemayaman dan prosesi pemakaman.

Tambang Galian C tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lain-lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit, dan beberapa jenis lainnya.

Proses penambangan galian C mendapat pengawasan ketat karena rawan longsor saat musim hujan.

Antisipasi dilakukan untuk menghindari terjadinya longsoran sampai menimbulkan korban.

Undang undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mendefinisikan kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page