Kepsek SMAN 1 Panombeian Panei Simalungun “Kebakaran Jenggot” dan Ancam Wartawan
SIMALUNGUN-Zonadinamikanews.com. Menindaklanjuti akan pemberitaan media ini yang berjudul “Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Panombeian Panei Simalungun” agaknya membuat Rahab Siadari sebagai kepala sekolah kebakaran jenggot seraya melemparkan ucapan mengancam akan melaporkan wartawan.
“Saya laporkan kamu” jawab Rahab Siadari lewat pesan singkat yang dikirim pada wartawan media ini.
Kata-kata bernada ancaman tersebut, membuktikan bahwa Rahab Siadari tidak memahami akan kode etik jurnalistik yang menegaskan Hak Jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama pada kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan. Hak jawab tersebut di tuangkan dalam pasal 11 UU RI No. 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatakan “wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional”.
Menanggapi hal tersebut, Jhon Girsang selaku ketua DPD LSM GPRI Sumatera Utara mengatakan.
“Bila Rahab Siadari kepala sekolah SMAN 1 Panombeian Panei Simalungun merasa tidak terima atas pemberitaan, lakukan hak jawab sesuai dengan UU RI tentang Pers, jangan ujuk-ujuk mengancam, kenapa saat di konfirmasi tidak menjawab, namun setelah berita naik, ujuk-ujuk melemparkan ancaman untuk melaporkan wartawan, tindakan itu adalah tindakan yang keliru” terang Jhon Girsang.
Diberitakan sebelumnya, Aroma praktek korupsi di dunia pendidikan terus menjadi perbincangan hangat masyarakat, dan oknum pendidik seakan masa bodoh, nekatnya oknum pendidik melakukan dugaan korupsi, telah menjadikan bahwa korupsi tersebut sebagai perbuatan halal.
Aroma korupsi ini, terendus di SMAN 1 Panombeian Panei, kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. SMA Negeri yang di komandoi oleh Rahab Siadari sebagai kepala sekolah,menjadi sorotan terkait alokasi dana BOS yang di kelolah nya telah berbau praktek korupsi dengan modus penggelembungan alokasi dana BOS di berbagai kegiatan sekolah.
Seperti di ketahui, tahun 2023 SMAN 1 Panombeian Panei mendapatkan dana BOS pada tahap satu Rp 414.750.000 yang diperuntuhkan pada penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.068.500, pengembangan perpustakaan Rp 205.750.900, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 34.085.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.528.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 42.129.800, langganan daya dan jasa Rp 6.180.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 29.716.500, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 8.691.300, pembayaran honor Rp 42.600.000. Total Dana Rp 414.750.000.
Tahap dua Rp 414.750.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 30.000.000, pengembangan perpustakaan Rp 117.414.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 18.560.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 28.045.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 59.069.150, langganan daya dan jasa Rp 8.442.396, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 86.456.954, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 30.562.500, pembayaran honor Rp 36.200.000. Total Dana Rp 414.750.000.
Dugaan mark up anggaran tersebut terdapat pada kegiatan pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pembayaran honor.
Rahab Siadari sebagai kepala sekolah saat di konfirmasi media ini, yang bersangkutan memilih diam. (CIJES)