ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kios Pupuk Bermodal Izin PPL, dan Jual di Atas HET di Padang Pariaman

zonadinamikanews by zonadinamikanews
3 Juli 2024
in Bidik
A A
0
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh oknum Pengecer Kios. Yakni anggota Kelompok Tani Lubuk Napa, Tandikek Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman.

“Saya yang menjual pupuk subsidi dan mengambil dari kios besar di Padang Sago, untuk Stok jatah petani 1 tahun kedepan, dengan menggunakan berita acara yang di tanda tangani oleh PPL tanpa diketahui wali nagari, dari kios saya dapat persenan” ucap Sahrul anggota Kelompok tani sekaligus pemilik kios.

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

2 hari ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

2 hari ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

3 hari ago

“Saya tau Satu bulan belakangan ini, kebetulan saya sering lewat sana, yaitu antar jemput anak kebukittinggi, via malalak, nampak kios pupuk.
Jadi tanda tanya oleh saya semua yang ada di kios itu barang subsidi. Ini jelas tidak resmi, walupun penebusan pupuk itu dengan surat kuasa, tapi tidak boleh dipajang di kios itu. Saat di tanya ke PPL mangatakan, itu penebusan kelompok tapi diletakan di kiosnya”. Ucap salah satu PPL yang tidak mau disebutkan namanya.

Distributor dan Pengecer kios menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan.

HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni Rp 1.800 per kilogram (kg) untuk urea, Rp 2.000 per kg untuk SP-36, Rp 1.400 per kg untuk ZA, dan Rp 2.300 per kg untuk NPK. Adapun HET untuk NPK berformula khusus adalah Rp 3.000 per kg dan Rp 500 per kg untuk organik. Adapun HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik. Selain itu, Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.

Sedangkan kios pupuk milik anggota kelompok tani Lubuk Napa, menjual pupuk subsidi tidak sesuai dengan HET.

Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya bisa dicabut izin usahanya karena ada perbuatan melawan hukumnya dan dapat di Pidana.

Ketua LSM Lami Sumbar Rismawati mengatakan, “kalau oknum distributor dan pengecer kios mengangkanggi Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pasal 6 ayat 1 huruf b, juncto pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4 Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan serta Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurutnya, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.

“Karena komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Melalui aturan ini, subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan poska,”terang Rismawati.

(Z)

Previous Post

Dugaan Korupsi di MAN Taput Mencuat, Oknum Kepsek Menghindar Saat di Konfirmasi

Next Post

Sejumlah Wartawan Kecewa Atas Pelayanan Humas Polda Sumut di HUT Bhayangkara ke 78

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Sejumlah Wartawan Kecewa Atas Pelayanan  Humas Polda Sumut di HUT Bhayangkara ke 78

Sejumlah Wartawan Kecewa Atas Pelayanan Humas Polda Sumut di HUT Bhayangkara ke 78

Oknum PJS Desa Sinar Bakti, Cijati, Cianjur Diduga Korupsi Dana Desa

Pengalokasian Dana Desa Pearung Humbanghas Menyisahkan Berita Tidak Sedap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Tatang & Ade Suherman Petugas PJT  II Seksi Rengasdengklok Awasi  Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

Tatang & Ade Suherman Petugas PJT II Seksi Rengasdengklok Awasi Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

17 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!