Moh. Nasir Minta APH Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Yang Dilaporkanya
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Gara-gara Warisan terjadi penganiayaan ponakan terhadap Pamannnya. Seorang Ponakan di Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman pada (01/06/2024) tega menganiaya Pamannya sendiri. Akibatnya, sang Paman pun mengalami luka lebam dikepala yang cukup parah.
Sang Ponakan yang tega menganiaya Pamannya sendiri tersebut adalah berinisial D, warga Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung. Sedangkan korbannya bernama Moh. Nasir warga Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung.
Informasi yang dihimpun oleh awak media, Jum’at (28/04/2024), penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu(01/06/2024), sekira pukul 10.00 WIB, Moh. Nasir sedang berada diteras rumah dengan Herianto ingin panen buh kelapa dikebun, namun sang ponakan datang membawa senapan angin untuk melarang Herianto memanjat kelapa, saat ditanyakan maksud dan tujuan dari sang ponakan bernama Dito, namun sang ponakan malah menjatuhkan paman (Moh. Nasir) dan menindih lalu memukul kepala kanan bagian belakang.
Atas kejadian tersebut sang paman tidak senang dan mengalami luka lebam dibagian kepala selanjunya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut dengan nomor Laporan polisi :LP/B/92/VI/2024/SPKT/POLRES Padang Pariaman/POLDA Sumatera Barat.
Panggilan pertama Pada tanggal 4 juni 2024 saya hanya sekedar dipanggil dan mengisi absen saja, selanjutnya panggilan kedua pada tanggal 19 Juni 2024, disuruh mediasi dan ditekan ada semacam tekanan supaya saya menanda tangani surat damai, tapi saya tidak mau, dengan penyidik Teguh Kaisar”. Ungkap Moh. Nasir
Saat itu Penyidik Teguh kaisar mengatakan kepada Moh. Nasir “kalau bapak tidak mau tanda tangan maka kita lanjut, tapi pikir-pikir dulu pak, nanti bapak menyesal, yaudah kalau keras seperti ini bapak maka kami lanjut”.
“Saya mau kasus ini berlanjut, dan dapat di proses hukum lebih lanjut dan tindak tegas”.ucap Moh. Nasir
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Bunyi pasal 352 KUHP.(z)