Pelaksana Proyek BPBD Padang Pariaman : “Siapa Yang Lapor Penggunaan Material Akan Saya Belah Kepalanya."
PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Pekerjaan Rekonstruksi Bendung/Chekdam Sungai Limau Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, menjadi perhatian khusus oleh sejumlah masyarakat, karena proyek di lokasi ini, sejak tahun 2022 dan tahun 2023 selalu mengalami gagal dan hancur di terjang oleh aliran air, biaya dari tahun 2022 hingga 2023 menelan biaya puluhan miliar rupiah.
Tahun 2024 Pemkab Padang Pariaman kembali mengucurkan biaya sebesar Rp. 11.059.399.500, kegagalan demi kegagalan ini membuat pelajaran bagi masyarakat akan turut serta melakukan pengawasan aktif, bagi pelaksana di lapangan, guna menghindari terjadi penyimpangan di lapangan.
Proyek Pekerjaan Penataan Sistem Penanggulangan Bencana, Lanjutan Rekonstruksi Bendungan/Cekdam di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman dengan sumber dana APBD se-nilai Rp11 miliar.
Pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Bendung/Chekdam Sungai Limau tahun 2024 yang dibiayai dari dana Hibah BNPB terancam mangkrak lagi dan tidak sesuai kontrak. Pasalnya, dalam pelaksanaan di lapangan kontraktor terkesan pesimis tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut tuntas 100 persen sesuai dengan waktu pelaksanaan.
Sebelumnya Pekerjaan Rekonstruksi Bendung/Chekdam Sungai Limau sudah dimulai tahun 2023 lalu. Pemerintah Daerah Padang Pariaman menunjuk PT. Suci Esalestari sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 15.748.687.200,00, atau turun berkisar 20 persen dari pagu dana sebesar Rp.19.685.859.000. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi Wan Prestasi sehingga berujung kepada pemutusan kontrak sepihak oleh PPK. Namun, anehnya perusaahan tersebut sampai saat ini tidak tercatat dalam data blacklist di LKPP. Bahkan Kontraktor pelaksana diduga merasa dirugikan akibat pemutusan kontrak sepihak oleh PPK tersebut, sehingga terjadi tuntutan hingga ke pengadilan.
Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah Padang Pariaman mempercayakan pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Bendung/Chek Dam Sungai Limau kepada PT. Inanta Bhakti Utama dengan nilai kontrak Rp. 11.059.399.500,-, atau turun sebesar 18 persen lebih dari pagu dana Rp. 13.606.865.741. Alhasil, dari penetapan pemenang lelang yang dilakukan oleh Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, PPK proyek tersebut mengundurkan diri, baik sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD maupun sebagai ASN (Pensiun Dini).
Berdasarkan hasil pantauan media ini bersama wartawan lainya, Selasa (25/06/2024), terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, dan menyimpang dari RAB, juga pada item Umum terdapat harga satuan Fasilitasi Kegiatan K3 diduga mencapai puluhan juta, namun jumlah pekerja hanya 8 orang dan Ir. Awaluddin Rao yang di sebut Sebagai kontraktor, turut serta bekerja untuk mengoperasikan alat berat.
Selain para pekerja tidak memakai APD, media ini juga mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, adanya penggunaan material batu yang cukup banyak. Khususnya saat bekerja malam, pihak pelaksana menggunakan material material setempat, dan pengadukan readymix menggunakan air berlumpur/kotor.
Saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi terhadap Ir.Awaluddin Rao selaku pelaksana di lapangan, spontan Awaludin seakan kebakaran jenggot dan mengeluarkan kata-kata tidak sopan dan bernada arongan, bak preman kampung.
“kenapa rame-rame kesini? Mau nyerang saya. Siapa yang melaporkan penggunaan material pekerjaan ini, akan saya belah kepalanya.” Jawabnya dengan arogan.
Awaluddin Rao dari selaku pelaksana dari PT. Inanta Bhakti Utama mengakui mengalami kendala di lapangan karena kondisi alam dan sering hujan, serta waktu pelaksanaan sangat singkat.
“Waktu pelaksanaan sangat singkat yakni 150 hari, idealnya waktu pelaksanaan tersebut 210 hari minimal, karena ini dana Hibah BNPB ada tenggat waktunya.Direktur RR BNPB sudah datang kesini, katanya mau bagaimana lagi, ini kesalahan daerah, Kami tidak sanggup memperjuangkan di Keuangan lagi, sampai sekarang belum ada solusi,” jelas Awaluddin Rao.
Ir. Awaluddin Rao memperkirakan waktu pelaksanaan dengan 150 hari tidak akan bisa melaksanakan pekerjaan rampung 100 persen penyelesaiannya.
“Dengan waktu pelaksanaan 150 hari, pekerjaan ini tidak akan rampung 100 persen, diperkirakan hanya berkisar pada bobot 60 – 70 persen. Kini waktu pelaksanaan tinggal 2,5 bulan lagi,” tuturnya.
Sementara seorang tokoh masyarakat dengan tegas mengatakan, pelaksana jangan jadi cengeng, apapun kondisinya harus siap melaksanakan, karena tidak ada yang menyuruh mereka ikut tender, tapi kemauan mereka, jangan menjadi kontraktor abal-abal atau yang tidak memiliki etika, hak kami sebagai masyarakat, melaporkan atas kejanggalan yang terjadi di lapangan.
“Kalau Ir. Awaluddin Rao mengatakan akan membelah kepala masyarakat yang melaporkan atas kejanggalan atau dugaan pelanggaran pelaksana di lapangan, ayo silahkan belah kepalanya, kami sebagai masyarakat, sangat tidak terima perkataan pelaksana yang arogan begitu, bila mereka tidak siap di koreksi, silahkan tinggalkan lokasi, atau akan kami demo, pak Awaluddin, yang ingin membelah kepala yang melaporkan dugaan penggunaan material lokal, saya tegaskan, kami harap Awaluddin segerah minta maaf bila tidak mau masalah ini jadi panjang” tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya di rahasiakan. (Z)