Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kepsek SMAN 1 Palipi Samosir Bungkam Saat Dikonfirmasi, Terkait Alokasi Dana BOS

SUMUT-Zonadinamikanews.com.Dugaapenggembungan penyera8,pan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMAN 1 Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang di komandoi oleh Bilson Sitohang selaku kepala sekolah.

Dugaan korupsi dana BOS dengan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, atas dugaan tersebut media ini berusaha melakukan klarifikasi dengan membuat sejumlah pertanyaan terhadap anggaran akan kegiatan tersebut, namun sangat di sayangkan, Bilson Sihotang memilih bungkam.

Diketahui, pada tahun 2023 SMAN 1 Palipi mendapatkan dana BOS, pada tahap satu Rp 393.295.000 untuk pembiayaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.127.500,pengembangan perpustakaan Rp 13.900.000,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.000.000,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 65.309.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 199.818.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.600.000, langganan daya dan jasa Rp 28.800.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 51.720.000
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 9.900.000, pembayaran honor Rp 31.200.000
Total Dana Rp 417.375.000

Tahap dua Rp 417.375.000 untuk pembiayaan pengembangan perpustakaan Rp 118.925.900,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.050.000,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.863.600, administrasi kegiatan sekolah Rp 107.613.500,langganan daya dan jasa Rp 28.800.000,pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 72.272.000
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 6.650.000,pembayaran honor Rp 31.200.000. Total Dana Rp 417.375.000.

Ketika media ini melakukan konfirmasi terkait alokasi dana tersebut, Bilson Sihotang tidak mampu memberikan penjelasan alias bungkam.

Bungkam oknum kepsek ini semakin membuka tabir dugaan bahwa pengalokasian anggaran di sejumlah kegiatan sekolah yang di Danai BOS tersebut, semakin kuat dugaan kegiatan terjadi. Karena tindakan yang di lakukan melanggar Undang Undang akan keterbukaan informasi publik (UU KIP).

Dugaan penggelembungan anggaran yang berpotensi terjadi praktek korupsi terjadi di sejumlah kegiatan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,administrasi kegiatan sekolah dan sejumlah kegiatan sekolah lainya atau berpotensi terjadi adanya pembelanjaan fiktif.

Salah seorang mantan kepala sekolah kepada media ini mengatakan, bila tidak berbuat kenapa harus diam dan takut.

” Kepala sekolah tidak perlu ragu memberikan keterangan terkait alokasi dana BOS yang dikelola, dana BOS itu bukan uang pribadi kepala sekolah, tapi uang pemerintah yang diperuntukan untuk menyokong pendidikan, tidak ada ceritanya kepala sekolah yang murni mengalokasikan dana BOS, soal dugaan mark up itu sudah tidak aneh, sangat munafik kepala sekolah kalau mengaku murni menghabiskan dana BOS untuk sekolah, mark up sulit untuk di hindari” ucap mantan kepsek tersebut. (CIJES)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page