Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

PT HKI Persero Mulai Cairkan Ganti Rugi Pada Sejumlah Petani Budidaya Ikan Air Deras di Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Setelah mengalami ketersendatan atau kekurang singapan pihak PT. Hutama Karya Konstruksi Persero (PT.HKI Persero) dalam menyikapi akan keluhan masyarakat petani, aksi keras para kelompok tadi dalam memblokir jalan proyek, akhirnya membuahkan hasil.

Pihak PT,HKI Persero menyurati Pemkab Padang Pariaman, guna membantu memfasilitasi pihak PT HKI pada sejumlah petani ikan air deras, yang merasa korban material dari dampak proyek pembangunan jalan tol Tol Ruas Pekanbaru-Padang seksi Sicincin-Lubuk Alung-Padang.

Pemkab Padang Pariaman yang di wakili oleh sekretaris daerah (Sekda) beberapa waktu lalu, akhirnya melakukan mediasi, dan dari pertemuan tersebut, memutuskan bahwa pemerintah pusat melalui PT. HKI Persero selaku pelaksana lapangan siap bertanggungjawab atas kerugian yang di alami petani ikan.

Dan puluhan anggota Kelompok Tani Budidaya Ikan Air Deras, Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2×11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman yang terdampak akibat pembangunan jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang seksi Sicincin-Lubuk Alung-Padang didatangi perwakilan PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Sabtu (16/3) sore di nagari setempat bertemu.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Perusahaan PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI) menemui warga ini untuk penyerahan dana awal sebagai  kompensasi ganti rugi terhadap Kolam Budidaya Ikan Air Deras warga yang rusak.

Sebelum penyerahan kompensasi perwakilan dari kelompok tanu budidaya ikan air deras melakukan tanda tangan Berita Acara penyerahan Kompensasi yang berisi : Saya mewakili petani ikan baik sendiri maupun bersama sama menyatakan:

  1. Petani budidaya ikan menerima kompensasi yang diberikan HKi sebesar Rp.200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah). sambil menunggu penilaian/appraisal dari lembaga independent.
  2. Nominal tersebut merupakan nilai sementara dimana bila appraisal lebih dari nilai sementara tersebut, maka PT HKI akan membayarkan sisa/selisih dari nilai sementara tersebut.
  3. Dalam hal pembagian nilai kompensasi pada poin 1, menjadi wewenang perwakilan petani ikan bersama-sama dengan petani ikan lainnya.
  4. Apabila dikemudian hari timbul permasalahan dalam hal pembagian nilai tersebut di poin 1, maka para petani ikan dapat berkoordinasi/bermusyawarah internal bersama tanpa melibatkan PT. ΗΚΙ.
  5. Segala hal terkait ketidaksesuaian dalam pembagian kompensasi tersebut, bukan menjadi tanggung jawab PT. HKI.

Penyerahan dana awal dari Perwakilan Perusahan PT Hutama Karya Inspratrustur (HKI) Rio kepada Bendahara Kelompok Tani Budidaya Ikan Air Deras yang disaksikan oleh anggota Kelompok lainnya.

Masyarakat juga minta pada Perusahaan PT. Hutama Karya Inspratrustur (HKI), agar secepatnya datangkan tim penilaian/Appraisal dari lembega independent, serta untuk pembayaran selanjutnya agar dapat di bayarkan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.(Z).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page