Warga Minta APH Tindak Tegas Pelaku Galian C Sungai Kamumuan, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir
PADANG PARIAMAN- Zonadinamikanews.com– Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.
Akibat tambang galian C sungai Kamumauan, juadah kamumuan, Koto Tinggi, Kuranji Hilir, Kec. Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, membuat terhalangnya aktivitas warga, dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitar.
Saat konfirmasi Dengan Wali Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Dt. Nansati mengenai izin Galian C yang ada di Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir beliau mengatakan ” untuk mengenai izin, galian C ini tidak memiliki izin dari wali nagari, dan juga sudah diperingati”. Ungkapnya.
Galian C Padangan, saya sebagai wali nagari sebenranya tidak baik, karena ini kegiatan ilegal, sekarang sudah tidak diambil, karena sudah peringati, tetapi setelah ini saya tidak tau lagi”. Tegasnya lagi.
“Kegiatan Galian C yang ada di Sungai Kamumuan, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, sudah terlalu membuat warga resah karena merusak aktivitas dan jalan yang dilalui oleh warga. Terkait izin dan surat warga juga telah coba bertanya kepada wali nagari, tetapi wali nagari mengatakan tidak memiliki izin, akan tetapi mobil mengankut bahan Galian C selalui melewati kantor wali nagari”. Ungkap salah satu masyarakat.
“Kami harap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak lanjut seperti melakukan razia ke tempat Galian C tersebut. akibat dari aktivitas Galian C tersebut, sangat mengganggu masyarakat, dan juga membuat jalan berkabut serta mengalami kerusakan”.
Setiap mobil yang membawa bahan Galian C dipungut biaya Rp. 70.000 permobil, dan mobil yang masuk setiap harinya ada sekitar 20 mobil.
Ujang sabirin mengatakan ” Saya yang membayar pajak bumi, tetapi kenapa masyarakat yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan dari kegiatan Galian C tersebut, sedangkan saya pribadi merasa dirugikan”. Ungkapnya saat diwawancarai. (Z)