DPRD Padang Pariaman Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Proyek di BPBD
PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com.Menanggapi akan pengakuan Yenri selaku PPTK proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023, yang menelan uang negara senilai Rp.4.246.036.800.000.dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 Waktu pelaksanaan 210 hari Kalender Kontraktor Pelaksana CV. TERKAS DAYA MANDIRI.
Dimana Yendri kepada media mengakui, bahwa ada pelanggaran hukum yang terjadi saat pembayaran kepada pihak ketiga, pasalnya, saat pembayaran 100% kepada pihak ke tiga, pekerjaan belum selesai.
“Ya ada kesalahan atas telah mencairkan dana proyek rekontruksi jalan sikayan Ruas Jambak-Lubuk Simantung 100 persen, sedangkan pekerjaan belum rampung secara keseluruhan” jawabnya pada media ini.
Menanggapi pengakuan tersebut, wakil ketua Komisi IV DPRD Padang Pariaman Ir. Munafestoni dari partai Nasdem dengan tegas mengatakan, agar penegak hukum segerah turun tangan untuk membereskan oknum-oknum yang terduga melakukan Kong kalikong pada proyek tersebut.
Apapun hal yang melanggar aturan kalau memang harus di proses maka silahkan proses, cuman pertama dari dasar siapa pemenang maka mereka penangggung jawabnya” tegas wakil ketua Komisi IV Ir. Munafestoni pada media ini 24/01 di ujung telepon.
Ir. Munafestoni menambahkan, kalau memang itu kebenaranya dan telah terjadi kong kalingkong antar penanggung jawab proyek maka usut secara tuntas dan Jika terjadi penyelewengan anggaran yang ada di padang pariaman, maka beritakan saja sesuai faktanya, usut semua kecurangan yang ada”. Ungkapnya
BPBD Padang Pariaman Diduga Keras Kongkalikong Dengan Oknum Kontraktor, PPTK membenarkan
Sebagai mana di beritakan media ini, Dugaan praktek korupsi guna memperkaya diri sejumlah oknum pejabat dan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek yang menelan uang negara senilai Rp.4.246.036.800.000.dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 Waktu pelaksanaan 210 hari Kalender Kontraktor Pelaksana CV. TERKAS DAYA MANDIRI.
Dana hibah tersebut di sinyalir menjadi Bancakan oleh sejumlah oknum, dengan dugaan rekayasa dokumen dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, dan yang berpotensi telah merugikan keuangan negara.
Dugaan rekayasa dokumen dalam pembayaran proyek ini seakan di Amini oleh Yenri selaku PPTK pada proyek tersebut.
Kepada media ini Yenri mengakui bahwa dalam sistem pembayaran proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023, kepada pihak kontraktor atau kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena telah dilakukan pembayaran 100% pada tahun 2023, sementara pekerjaan belum selesai.
Selain tidak lakukan pemadatan, juga pihak pelaksana tidak menuntaskan pekerjaan dan membiarkan posisi menggangga, sehingga sangat mengkhawatirkan pada rumah warga yang berdekatan dengan lokasi proyek.
” Lapisan batu koral yang bercampur pasir itu tidak dilakukan pemadatan dengan alat berat, hanya di ampar dan di ratakan saja, juga ada sekitar 4 meter pasangan batu di sambung dan di biarkan begitu saja, bahkan tanahnya dalam posisi longsor, pihak pelaksana mengatakan, bahwa biaya sudah tidak ada untuk memperbaiki, padahal hanya empat meter, kan aneh” terang warga setempat.
Selain pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Kabupaten Padang Pariaman Yendri juga mengakui ada kesalahan atas dalam pencairan dana proyek rekontruksi jalan Sikayan Ruas Jambak-Lubuk Simantung, di bayar 100 persen, sementara pekerjaan belum rampung secara keseluruhan.
“Ya ada kesalahan atas telah mencairkan dana proyek rekontruksi jalan sikayan Ruas Jambak-Lubuk Simantung 100 persen, sedangkan pekerjaan belum rampung secara keseluruhan” jawabnya pada media ini.
Pengakuan tersebut semakin membuka tabir kejahatan oknum atas dugaan korupsi pada proyek Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupatrn Padang Pariaman tahun anggaran 2023.
Rismawati menambahkan, Perbuatan pencairan anggaran tanpa disertai dengan hasi dilapangan, telah memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sehingga menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk mengusut kasus ini.
Berdasarkan amatan di lokasi, pada Kamis, 18 Januari 2024 proyek tersebut masih dikerjakan oleh sejumlah pekerja. Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, anggaran keseluruhan proyek tersebut telah terlebih dahulu, padahal saat penarikan kegiatannya belum selesai.
Nopel pihak kontraktor saat di konfirmasi via pesan WhatsApp masih memilih tutup mulut.hal itu diduga karena di lindungi oleh oknum pejabat BPBD Padang Pariaman agar selalu tutup mulut pada media.
Borok lain dari pihak kontraktor, Nopel saat pengambilan tanah Galian C Datuk Maninjun sebesar 280 juta, sampai sekarang belum juga dibayar oleh kontarktor. Dengan perbuatan seperti ini Datuk Maninjun merasa dirugikan dan minta pertanggung jawaban agar segera dilunaskan. (z)