Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Agam- Zonadinamikanews.com,- Isu tidak sedap tengah menimpa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Agam,. Instansi tersebut di duga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada guru dan kepala sekolah. Pungli yang dilakukan berupa potongan TPG guru.
Indikasi dugaan pungli tersebut tidak hanya di lakukan tahun 2024 ini saja. Namun, di duga Pungli itu di lakukan pada saat supervisi di lakukan tiap semester. Sehingga dugaan Pungli itu di lakukan dua kali dalam setahun. Mulai Kepsek, hingga Guru ASN Menyetor.
“Tak hanya kali ini saja, tahun lalu juga begitu. Kepala sekolah dan guru yang menerima TPG dilakukan pemotongan sebesar Rp. 250.000, tidak hanya itu kami juga di paksa untuk mengikuti seminar yang harus membayar 250.000 per orang, sedangkan seminar yang diadakan tidak berbobot sama sekali, hanya berisi kampanye bupati”, ungkap salah seorang guru yang enggan di sebutkan namanya, pada wartawan zonadinamika.
Bagi pegawai negeri sipil yang melakukan pungli akan dikenakan Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, yang berbunyi setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Pungli dilakukan sebagai syarat untuk pemberian fee kepada Dinas Pendidikan serta operator atau disebut juga TIM kerja Sertifikasi dan juga untuk menutupi kekurangan guru yang tidak hadir/absen. Jika guru melakukan absen maka TPG akan di potong sebesar 1juta per bulan” tutupnya
Saat dilakukan konfirmasi via WhatsApp dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, sudah duakali konfirmasi, tetapi tidak satupun di balas.
Tidak hanya itu THR dan Gaji 13 50% TPG, THR dan Gaji 13 50% Tamsil dan TPG TW 1 Tahap 3 tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada Juli 2023, sampai saat ini tidak ada tanda-tanda untuk dicairkan, sedangkan kabupaten/kota selain agam sudah dicairkan.
Dengan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, seperti ini banyak membuat Kepala Sekolah serta Guru mengeluh.
“Saya sebagai ketua lembaga mohon ke penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan guru-guru atas kekejaman dan tidak punya hati nurani yang dilakukan oleh pihak dinas pendidikan dengan berdalil seminar , ternyata hanya melakukan kampanye oleh salah satu bupati dan hanya merugikan guru-guru”. Ungkap Ketua LSM Lami Sumbar Rismawati. (z)