Indikasi Korupsi di SMAN 9 Padang, Penegak Hukum Perlu Periksa Kepala Sekolah
SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Sejumlah pihak meminta penegak hukum untuk memeriksa kepala sekolah SMAN 9 Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, terciptanya dunia pendidikan yang bersih dari permainan kotor oknum pendidik demi memperkaya diri dan keluarganya serta kroni-kroninya.
Dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan modus penggelembungan anggaran pada setiap kegiatan yang di danai APBN melalui program bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ajaran 2022.
Penegasan tersebut di sampaikan oleh salah seorang tenaga pendidik di SMAN 9 Kota Padang pada media ini beberapa waktu lalu yang meminta namanya di rahasiakan.
Indikasi praktek kotor yang dilancarkan oleh oknum atasannya tersebut, yang telah diduga keras melancarkan pengalihan dana BOS demi kepentingan pribadi oknum-oknum pendidik. Dengan dugaan merekayasa pengeluaran pada sejumlah kegiatan sekolah.
Dikatakan, loncatan anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang begitu fantastis setiap tahap pencairan dana BOS, namun kegiatan eskul sangat minim, serta kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang hampir mencapai Rp.200 jutaan, namun fisik di lapangan tidak sesuai dengan besaran anggaran tersebut.
Juga pada pembayaran langganan daya dan jasa Rp. 200 juta lebih, angka tersebut di nilai sangar luar biasa besarnya, dan sejumlah kegiatan lainya, sangat berpotensi terjadinya penggelembungan anggaran, tegas sumber.
Oleh karena itu, sumber meminta penegak hukum harus memeriksa kepala sekolah serta kroni-kroninya.
Terkait tudingan tersebut tersebut, kepala sekolah saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan, “Terkait yang Bapak berita di atas, dana BOS yang diterima, sudah dibelanjakan sesuai dengan juknis BOS 2022. Di samping itu dana yang dibelanjakan sudah diperiksa juga oleh Tim BOS Disdik provinsi dan tidak ditemukan kejanggalan/markup dalam membelanjakan dana BOS tersebut”. Ungkapnya.
Diketahui, pada tahun 2022, SMAN 9 Kota Padang mendapatkan dana BOS tahun 2022 pada tahap satu Rp 471.150.000 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.370.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 73.181.250, administrasi kegiatan sekolah Rp 2.850.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.290.000, langganan daya dan jasa Rp 54.069.370, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 33.015.200
Tahap Dua Rp 194.456.004 untuk kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 80.124.300, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.545.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.027.600, administrasi kegiatan sekolah Rp 21.600.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.785.000, langganan daya dan jasa Rp 89.958.679, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 28.930.850.
Tahap Tiga Rp 471.150.000 untuk kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 89.473.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 102.810.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 121.516.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 37.803.430, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 52.514.189, langganan daya dan jasa Rp 78.770.379, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 131.688.050
Dugaan praktek Mark up dana BOS tersebut, terindikasi kuat pada kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp. 73.181.250 + tahap II Rp. 52.027.600 + Tahap III Rp. 121.516.500, Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp. 33.015.200 + tahap II Rp. 28.930.850 + tahap III Rp. 131.688.050, Administrasi kegiatan sekolah Tahap Tahap II Rp 21.600.000+Tahap III Rp. 37.803.430, Langganan daya dan jasa tahap II Rp.89.958.679, + tahap III Rp. 78.770.379.
Lebih jauh sumber memaparkan, dugaan korupsi oleh oknum-oknum pendidik dalam mengelola dana BOS, sebenarnya sudah termasuk rahasia umum, sungguh naif bila oknum kepala sekolah bila selalu mengelak, bahwa dirinya bersih dalam mengelola dana pendidikan tersebut, tidak ada sejarah dari hasil pemeriksaan tim BOS disdik Provinsi mengungkap dugaan korupsi dana pendidikan, bila ada, sama saja membongkar borok di instansinya sendiri, sama halnya pemeriksaan inspektorat, oknum inspektorat masih gampang di kondisikan. Tambah sumber.
Seperti yang sudah terjadi di sekolah lain, oknum kepala sekolah terjerat korupsi dana BOS, itu bukan berarti tidak di periksa oleh namanya Tim BOS dan inspektorat, tapi nyatanya setelah di lakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum, oknum kepsek tersebut terbukti melakukan korupsi dan masuk penjarah, maka dengan itu, jangan terlalu percaya apa yang di sampaikan oleh pihak SMAN 9 Kota Padang, bahwa dugaan korupsi dana BOS yang kelola dirinya berjalan mulus tanpa ada neko-neko, itu hanya jawaban klise saja, karena tidak ada maling mengaku maling, tegas sumber. (z)