Alokasi Dana BOS 2022 SDN 21 Lubuk Alung Dituding Penuh Rekayasa Anggaran Kegiatan.
PADANG PARIAMAN, Zonadinamikanews.com,-Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran di SDN 21 Lubuk Alung tahun anggaran 2022 disinyalir penuh permainan angka anggaran pada sejumlah kegiatan.
SDN 21 Lubuk Alung, yang beralamat di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kerap menuai sorotan, pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, dengan modus Mark Up (penggelembungan) dalam sejumlah kegiatan sekolah.
Dugaan praktek korupsi yang diperankan oleh oknum pendidik di SDN 21 Lubuk Alung, dinilai telah mencoreng dunia pendidikan demi kepentingan pribadi.
Pembuatan anggaran pada kegiatan yang berpotensi adanya praktek Mark Up, yaitu pada Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp 11.075.500,- +Tahap II Rp 18.769.800+Tahap III 18.309.900, Pembayaran Honor Tahap I Rp 18.900.000+ Tahap II Rp 31.500.000,+ Tahap III Rp 25.200.000, Pengembangan perpustakaan tahap I Rp. 33.288.000, + Tahap II Rp. 19.633.000.
Dugaan ini semakin tidak bisa di elakkan, dimana kepala sekolah tidak bersedia di konfirmasi wartawan terkait alokasi dana BOS dengan alasan sudah di periksa inspektorat dan BPK.
“Dana bos 2022 sudah saya jalankan sesuai juknis, sudah diperiksa inspektorat, sudah selesai di BPK, Kalau masalah kunjungan wartawan untuk melakukan pengecekan kesekolah, itukan sudah diperiksa inspektorat dan itu kerjaan inspektorat, dan sudah rekon maka sudah selesai semuanya.”ungkapnya.
Diketahui, SD Negeri 21 Lubuk Alung 2022 Kab. Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2022 mendapatkan bantuan dana BOS pada tahap pertama Rp 73.440.000 dengan jenis kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.340.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 840.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 11.075.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 280.000, langganan daya dan jasa Rp 1.083.926, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 2.240.000, pembayaran honor Rp 18.900.000.
Tahap Dua Rp 97.131.702 untuk kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 750.000, pengembangan perpustakaan Rp 33.288.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.217.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.300.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 18.769.800, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.151.500, langganan daya dan jasa Rp 2.244.867, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.080.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 14.985.000, pembayaran honor Rp 31.500.000.
Tahap Tiga Rp 73.440.000 untuk jenis kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 150.000, pengembangan perpustakaan Rp 19.633.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.500.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.022.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 18.309.900, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.110.000, langganan daya dan jasa Rp 2.121.209, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 400.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 2.520.000, pembayaran honor Rp 25.200.000. (z)