ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Mental Kotor Oknum Pendidik di SMPN 4 Sungai Limau, Padang Pariaman,Rugikan Sejumlah Ortu Murid

zonadinamikanews by zonadinamikanews
4 Juni 2023
in Bidik
A A
0
167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMBAR- Zonadinamikanews.com-Berbagai macam cara di lakukan oknum pendidik demi mengeruk uang orang rua siswa, walaupun pengadaan tersebut sudah di anggarkan oleh pemerintah melalui dana BOS, namun mental kotor selalu ada di lingkungan pendidikan, yang dilakukan oleh oknum pendidik.

Dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum. Ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan. Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

BacaJuga ...

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

18 jam ago

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

1 hari ago
Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

1 hari ago

Berbeda hal nya dengan yang terjadi pada SMPN 4 Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, yang melakukan pemungutan uang perpisahan sebesar Rp. 100.000/siswa, serta uang Sampul Raport 90 ribu/siswa, Sumber didapat saat dilakukan temuan dilapangan dan pengakuan dari wali murid.

Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.

Pelaksanaan acara perpisahan, baik kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA menyalahi aturan jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite. Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Diterangkan dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan kepala Sekolah SMPN 4 Sungai Limau Afrida.S.Pd, sudah dua kali konfirmasi tetapi sampai sekarang belum ada jawaban.

(Z)

Previous Post

Rinaldi Hutajulu Ketua NGO Sumatera Forest,Survey Lapangan ke Areal PKR di Dusun Aek Latong Kab Tapsel

Next Post

Toba Daerah Wisata Harus Bebas dari Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH
Bidik

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

1 Mei 2026
Bidik

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

30 April 2026
Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?
Bidik

Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

30 April 2026
Bidik

Aroma Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 4 Padangsidimpuan

30 April 2026
GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH
Bidik

GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH

28 April 2026
Bidik

Dana BOS Rp 373 Juta di SMPN 4 Sibolga Diduga Jadi Bancakan

28 April 2026
Next Post
Toba Daerah Wisata Harus  Bebas dari Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Toba Daerah Wisata Harus Bebas dari Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati Bersama Para Caleg Ziarah Makam Syekh Quro

Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati Bersama Para Caleg Ziarah Makam Syekh Quro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

1 Mei 2026
Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!