Mental Kotor Oknum Pendidik di SMPN 4 Sungai Limau, Padang Pariaman,Rugikan Sejumlah Ortu Murid
SUMBAR- Zonadinamikanews.com-Berbagai macam cara di lakukan oknum pendidik demi mengeruk uang orang rua siswa, walaupun pengadaan tersebut sudah di anggarkan oleh pemerintah melalui dana BOS, namun mental kotor selalu ada di lingkungan pendidikan, yang dilakukan oleh oknum pendidik.
Dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum. Ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan. Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Berbeda hal nya dengan yang terjadi pada SMPN 4 Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, yang melakukan pemungutan uang perpisahan sebesar Rp. 100.000/siswa, serta uang Sampul Raport 90 ribu/siswa, Sumber didapat saat dilakukan temuan dilapangan dan pengakuan dari wali murid.
Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.
Pelaksanaan acara perpisahan, baik kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA menyalahi aturan jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite. Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Diterangkan dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan kepala Sekolah SMPN 4 Sungai Limau Afrida.S.Pd, sudah dua kali konfirmasi tetapi sampai sekarang belum ada jawaban.
(Z)