Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

LSM GPRI DPD Sumut Akan Laporkan Sejumlah Kepsek ke Kajari Deliserdang

SUMUT-Zonadinamikanews.com.Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia (LSM GPRI) Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara (DPD Sumut) akan melaporkan sejumlah kepala sekolah dasar (SD) atas dugaan penyimpangan dana BOS di beberapa sekolah negeri yang ada di kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deliserdang Provinsi Sumut.

“Kita akan laporkan sejumlah kepala sekolah SD atas dugaan praktek korupsi pada alokasi dana BOS tahun ajaran 2022,karena dalam penyerapan ya kita temukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi terjadinya praktek kerugian keuangan negara,hal ini tidak bisa di biarkan,karena uang itu adalah untuk penunjang pendidikan anak didik atau anak generasi bangsa” tegas Wilman Siallagan Sekretaris LSM GPRI DPD SUMUT pada media.

Potensi kerugian uang negara akibat ulah oknum pendidik bermental maling ini,harus di beri efek jerah dalam proses hukum,karena oknum-oknum ini telah merusak Marwah lingkungan pendidikan,dan menjual atas nama kegiatan siswa dan sekolah dalam dugaan penyalahgunaan dana BOS.

“Kita sudah siapkan dokumen alokasi dana BOS tahun 2022 di kecamatan Pagar Merbau,kita sudah analis dan di padukan dengan data lapangan,perbedaan data laporan dengan fakta dilapangan sangat berbeda, artinya,keras dugaan,laporan penggunaan dana BOS sangat rawan rekayasa dan korupsi oleh oknum pendidik di sejumlah sekolah di kecamatan tersebut,kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan,bukti permulaan sudah cukup,tinggal penegak hukum yang bekerja,dan agar pihak Kajari memanggil sejumlah kepala sekolah untuk diproses” ucap Wilman pada sejumlah wartawan di warung kopi.

Potensi kerugian sangat pantastis hingga ratusan juta bila di globalkan,angka ini benar-bener sangat merugikan akan kegiatan sistem belajar oleh sejumlah siswa.

Wilman memaparkan,kita ketahui bahwa Program Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.(JG)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page