KARAWANG-Zonadinamikanews. DRPD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam rapat paripurna tersebut, beberapa agenda penting yang dilaksanakan dengan agenda Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026. ubahan KUA-PPAS Tahun 2026, Penyampaian Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi Para Wakil Ketua DPRD yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang, FORKOPIMDA, anggota DPRD, Para Asisten, Para Staff Ahli, Kepala OPD, Perwakilan BUMN/BUMD, Para Irban, Para Kabag, Para Camat, Para Kadin, Para Sekban, Para Kabid, Para Lurah, Para Kepala Desa dan Perwakilan Partai Politik (Parpol).
Adapun susunan acara diantaranya Pembukaan, Lapan Badan Anggaran DPRD, Pandangan akhir Fraksi- Fraksi DPRD, Penyampaian Surat Perubahan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Pembentukan Tim Penyusun Pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang perihal Raperda Kabupaten Karawang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan diakhiri dengan Sambutan Bupati Karawang dan Penutup. (Luhut)























